Jokowi Minta Perbankan Tingkatkan Jumlah Penyaluran Kredit

Kamis, 9 September 2021 06:00 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pujian dan apresiasi atas capaian prestasi yang ditorehkan atlet badminton Indonesia Leani Ratri Oktila di Paralimpiade Tokyo 2020. Dalam ajang multi event paragames tertinggi di dunia ini, Leani Ratri berhasil mengoleksi dua medali emas dan satu perak.( Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi meminta industri perbankan meningkatkan jumlah penyaluran kredit, siring dengan membaiknya indikator makro ekonomi dan terkendalinya rasio kredit bermasalah. Menurut data Bank Indonesia (BI), penyaluran kredit perbankan kembali tumbuh positif sejak Juni 2021, setelah sejak Agustus 2020 selalu tumbuh negatif.

"Bapak Presiden meminta agar angkanya terkait dengan penyaluran kredit ditingkatkan lagi," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, usai pertemuan Presiden Jokowi dengan kalangan industri perbankan, Rabu 8 September 2021.

Presiden Jokowi, kata Airlangga, mengapresiasi penyaluran kredit perbankan yang berdasarkan data terakhir, sudah tumbuh positif menjadi 0,6 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Di sisi lain, Menko Airlangga juga menyampaikan kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit sudah diperpanjang oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Maret 2023, sehingga bisa meringankan beban keuangan para debitur.

"Situasi perbankan hari ini, dari segi NPL (rasio kredit bermasalah) relatif rendah dan juga tadi disampaikan Peraturan OJK (POJK) sudah diperpanjang sehingga restrukturisasi (kredit) itu diberikan bisa sampai dengan Maret 2023," kata Airlangga.

Dalam pertemuan itu, Presiden juga meminta industri perbankan menindaklanjuti pemberian keringanan bagi nasabah UMKM, terutama nasabah UMKM yang terkena dampak dari bencana alam.

"Disampaikan terkait permasalahan di perbankan, dimana untuk UMKM ini, terkait dengan kegiatan seperti bencana dan yang lain, akibat bencana di perbankan bisa dihapusbukukan. Namun, kalau di bank pemerintah tidak bisa menghapus tagih, akibatnya UMKM yang terlibat, itu tidak bisa ‘diputihkan’. Bapak Presiden meminta untuk ditindaklanjuti," ujar Airlangga.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

1 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

5 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

5 jam lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

6 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

9 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

9 jam lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

9 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

10 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

10 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

10 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya