Bosowa Tidak Ikut Rights Issue Bukopin
Reporter
Bisnis.com
Editor
Kodrat Setiawan
Minggu, 5 September 2021 19:18 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - PT Bosowa Corporindo tidak akan menjalankan hak selaku pemegang saham PT Bank Bukopin Tbk. (BBKP) dalam penerbitan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue sebanyak maksimal 35,15 miliar saham baru. Lantas, siapa yang akan menyerap hak Bosowa?
Sekretaris Perusahaan Bank Bukopin Tias Hardi mengatakan saat ini pihaknya belum bisa menyampaikan siapa yang akan mengambil bagian HMETD yang menjadi jatah Bosowa.
“Terkait siapa yang akan menyerap sahamnya sampai saat ini kami belum bisa menyampaikan siapa, karena memang sampai dengan saat ini belum ada yang menyatakan statement,” ujar Tias Hardi saat dihubungi Bisnis, Minggu, 5 September 2021.
Dalam prospektusnya, Bukopin tercatat akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 35,15 miliar saham kelas B dengan nominal Rp 100 per saham. Saham akan dibagikan kepada para pemegang saham yang tercatat pada 27 September 2021.
Setiap pemilik 500 saham lama akan memperoleh 538 HMETD. Setiap 1 HMETD dapat digunakan untuk membeli 1 saham kelas B. Adapun harga pelaksanaan rights issue belum ditetapkan.
"Namun bagi pemegang saham yang dilarang untuk melaksanakan haknya sebagai pemegang saham oleh Otoritas Jasa Keuangan, maka pemegang saham tersebut tidak dapat melaksanakan haknya dalam pelaksanaan HMETD," tulis manajemen dalam prospektus.
<!--more-->
Berdasarkan komposisi pemegang saham KB Bukopin per Juni 2021, Bosowa memiliki 8,49 persen saham, Kookmin Bank 67 persen, masyarakat 20,96 persen, dan negara 3,18 persen.
Terkait dengan rights issue, saham yang akan diterbitkan merupakan saham baru yang akan dikeluarkan dari portepel serta akan dicatatkan di BEI dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku. Saham tersebut memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal, termasuk hak atas dividen, dengan saham lain KB Bukopin yang telah disetor penuh.
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Pecahan HMETD tersebut wajib dijual oleh KB Bukopin dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening KB Bukopin.
Jika saham baru tidak seluruhnya diambil oleh pemegang HMETD, maka sisanya diberikan pada pemegang saham KB Bukopin lainnya, yang telah melaksanakan haknya dan melakukan pemesanan saham baru tambahan.
KB Bukopin berencana menggunakan dana hasil PUT VI, setelah dikurangi dengan biaya emisi sebanyak 40 persen, akan dialokasikan untuk pengembangan bisnis segmen konsumer. Adapun 60 persen sisanya digunakan untuk pengembangan bisnis UMKM.
Sesuai dengan Rencana Bisnis Bank yang telah disampaikan kepada OJK, pengembangan bisnis KB Bukopin hingga 2023 fokus pada segmen bisnis ritel, terdiri atas segmen UMKM serta segmen konsumer.
Baca juga: Direktur Utama dan Komisaris Mundur, Bukopin Gelar RUPST Hari Ini