Ubah Perpres, Jokowi Kini Beri Wakil Menteri Pesangon Rp 580 Juta

Senin, 30 Agustus 2021 19:46 WIB

Presiden Joko Widodo memberikan pidato saat peresmian jalan tol Kelapa Gading - Pulo Gebang di Jakarta, Senin, 23 Agustus 2021. Jokowi meresmikan salah satu segmen dari proyek enam ruas jalan tol dalam kota Jakarta, yakni Kelapa Gading - Pulo Gebang. ANTARA/HO/Biro Pers Sekretariat Presiden/Lukas

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 77 Tahun 2021 tentang Wakil Menteri. Lewat beleid ini, wakil menteri yang diberhentikan atau telah berakhir masa jabatanya bisa dapat uang penghargaan atas jabatannya.

"Uang penghargaan bagi Wakil Menteri paling banyak sebesar Rp 580 juta untuk 1 periode masa jabatan," demikian tertulis di pasal 8 ayat 2 di Perpres 77 ini.

Perpres ini diterbitkan Jokowi pada 19 Agustus 2021. Perpres ini mengganti aturan lama yaitu Perpres 60 Tahun 2012.

Ketentuan soal uang penghargaan atau pesangon bagi wakil menteri ini juga merupakan hal baru. Di Perpres 60, pasal 8 menyebutkan:

"Wakil Menteri apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya tidak diberikan hak pensiun dan/atau pesangon sebagai Wakil Menteri."

Dalam Perpres 60, hanya ada satu pasal 8. Tapi di Perpres 77, Jokowi menyelipkan empat pasal tambahan yaitu Pasal 8A, 8B, 8C, dan 8D. Keempat pasal ini mengatur soal teknis pemberian pesangon.

Pertama yaitu Pasal 8A yang mengatur soal formula pemberian pesangon. Rinciannya yaitu:

1. Masa jabatan sampai dengan 1 tahun sebesar 0,2 x uang penghargaan

2. Masa jabatan lebih dari 1 tahun sampai dengan 2 tahun sebesar 0,4 x uang penghargaan

3. Masa jabatan lebih dan 2 tahun sampai dengan 3 tahun sebesar 0,6 x uang penghargaan

4. Masa jabatan lebih dari 3 tahun sampai dengan 4 tahun sebesar 0,8 x uang penghargaan

5. Masa jabatan lebih dari 4 tahun sampai dengan 5 tahun sebesar 1 x uang penghargaan.

Advertising
Advertising

Kedua yaitu Pasal 8B yang mengatur bahwa wakil menteri yang berhenti atau berakhir masa jabatan sebelum Perpres 77 terbit, tetap diberikan uang penghargaan. "Berlaku mutatis mutandis," demikian tertulis di pasal ini.

Ketiga yaitu Pasal 8C mengatur wakil menteri yang meninggal dunia dan belum dapat uang penghargaan. Maka uang diberikan kepada janda/duda atau ahli waris.

Keempat yaitu Pasal 8D mengatur bahwa pembayaran uang ini akan diatur menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

BACA: Jokowi Umumkan Kelanjutan PPKM Jawa-Bali Pukul 19.00 Malam Ini

Berita terkait

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

2 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

12 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

12 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

14 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

18 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

19 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

21 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

22 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

22 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

23 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya