Bamsoet Desak Pemerintah Berantas Pinjaman Online Ilegal Yang Diduga Pencucian Uang dan Penghindaran Pajak
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Bambang Soesatyo mendesak pemerintah untuk memberantas pinjaman online ilegal yang diduga melakukan pencucian uang dan penghindaran pajak.
"Mudahnya masyarakat mengakses pinjaman online ilegal bukan semata karena kurangnya edukasi kepada mereka, melainkan juga lantaran lemahnya regulasi dan penegakan hukum yang menyebabkan pinjaman online ilegal masih leluasa melakukan operasinya," ujar Bamsoet dalam keterangan tertulis yang diterima Ahad, 29 Agustus 2021.
Menurutnya, tindakan tegas dari Satgas Waspada Investasi perlu terus ditingkatkan, mengingat hingga kini masih banyak ditemukan pinjaman online ilegal yang beraksi, bahkan sampai membuat korban melakukan bunuh diri akibat tekanan jeratan pinjaman online ilegal.
Dia menuturkan modus operandi pinjaman online ilegal selain mengenakan bunga yang sangat tinggi serta debt collector yang mengintimidasi korban. Tidak jarang mereka juga melakukan pencurian data dari ponsel korban. Tindakan tersebut seharusnya dengan mudah bisa ditelusuri dan diambil tindakan hukum.
"Jangan sampai ada kesan negara melalui kementerian/lembaga dengan kewenangan yang dimiliki, terkesan melakukan pembiaran terhadap keberadaan pinjaman online ilegal," ujarnya.
Dia mengatakan kejahatan digital seperti pinjaman online ilegal ini jangan dipandang kejahatan lokal semata. Ini sudah menjadi kejahatan transinternasional yang melibatkan sutradara dan penyandang dana dari berbagai negara. Termasuk mengganggu sistem security cyber di Indonesia, kejahatan perlindungan konsumen, dan kejahatan kerahasiaan data. <!--more--> Bamsoet yang juga Kepala Badan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kadin Indonesia menerangkan, menurut laporan Himpunan Advokat Muda (HAMI), dalam sehari mereka menerima ratusan laporan masyarakat yang terjeral pinjaman online ilegal. Karenanya, polisi harus bergerak cepat menindak pinjaman online ilegal. Kominfo juga harus meminta pengelola appstore dan playstore menghapus aplikasi pinjaman online ilegal dari appstore dan playstore. Karena, kata dia, masyarakat memandang aplikasi pinjaman online yang ada di appstore dan playstore adalah legal/resmi.
"Dalam periode Januari-Juli 2021, OJK setidaknya sudah memblokir 172 entitas pinjaman online ilegal. Adapun akumulasi sejak 2018, terdapat 3.365 pinjaman online ilegal yang telah diblokir. OJK mencatat sejak 2011 hingga 2020, kerugian masyarakat akibat investasi ilegal tersebut mencapai Rp 114,9 triliun," kata dia.
Sosialisasi Empat Pilar MPR, Bamsoet Ingatkan Sisi Gelap Kemajuan Teknologi
18 jam lalu
Sosialisasi Empat Pilar MPR, Bamsoet Ingatkan Sisi Gelap Kemajuan Teknologi
Hasil survei Digital Civility Index oleh Microsoft tahun 2020, menempatkan Indonesia sebagai negara yang paling 'tidak sopan' di kawasan Asia Tenggara.
Bertemu KSAD, Bamsoet Dorong Peningkatan Alutsista dan Kesejahteraan Prajurit
3 hari lalu
Bertemu KSAD, Bamsoet Dorong Peningkatan Alutsista dan Kesejahteraan Prajurit
Alutsista guna menjaga kedaulatan bangsa Indonesia. Kesejahteraan prajurit sebagai simbol penghargaan negara terhadap tugas berat yang telah dijalankan.