Jokowi Bentuk Badan Pangan Nasional, Faisal Basri: Kalau Diisi Partai, Ya Repot
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 26 Agustus 2021 13:22 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom senior dari Universitas Indonesia, Faisal Basri, berharap Badan Pangan Nasional atau BPN diisi oleh sumber daya manusia atau SDM yang mumpuni di bidangnya. Dia meminta agar badan pangan bentukan Presiden Joko Widodo itu tidak diisi oleh tokoh-tokoh berlatar belakang partai politik dengan kepentingan sempit.
“Kalau jalan sendiri-sendiri, apalagi diisi oleh kepentingan partai, ya bisa jadi repot. Karena itulah kita inginkan untuk urusan pangan serahkan ke tokoh-tokoh yang tidak punya kepentingan sempit, yang punya wawasan luas, yang mampu untuk berpikir lintas sektoral, holistik, untuk negeri,” ujar Faisal webinar PATAKA, Kamis, 26 Agustus 2021.
Presiden Joko Widodo alias Jokowi baru saja meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional. BPN dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Pembentukan BPN merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam Perpres itu disebutkan bahwa kewenangan BPN adalah melakukan koordinasi, merumuskan, dan menetapkan kebijakan ketersediaan pangan serta gizi. BPN juga berfungsi mengatur keanekaragaman konsumsi pangan dan menjaga keamanan pangan nasional.
Faisal menilai pembentukan BPN tidak terlalu mendesak. Sebab jika setiap kementerian menjalankan tugas, pokok, dan fungsinya masing-masing secara konsisten tanpa kepentingan sektoral, masalah yang berkaitan dengan pangan nasional bisa cepat teratasi.
<!--more-->
“Kalau mau dikoordinasikan, kan sudah ada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,” kata Faisal.
Di sisi lain, Faisal melihat fungsi BPN sesuai yang tertuang dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2021 tidak sesuai dengan desain awal yang direncanakan oleh pemerintah. Semula, BPN diharapkan menjadi super-body yang akan mengurusi segala persoalan pangan dari hulu sampai hilir.
Namun mengacu aturan yang baru saja terbit, badan pangan dianggap hanya memiliki kewenangan sebatas kebijakan. Dia menduga ada pengecilan fungsi BPN karena intervensi pihak-pihak tertentu.
“Mereka yang terus menggergaji ide selama sembilan tahun ini sehingga BPN menyisakan sedikit kewenangan, membuat tak bertaring. Jadi kita tidak bisa punya harapan lagi sama BPN,” ujar Faisal Basri.
Baca: Menanti Kehadiran Tommy Soeharto hingga Puluhan Obligor Bayar Utang BLBI