Diperpanjang hingga 30 Agustus, Begini Aturan Pekerjaan di Daerah PPKM Level 3

Reporter

Tempo.co

Editor

Nurhadi

Rabu, 25 Agustus 2021 14:44 WIB

Pengunjung berbincang sambil menikmati makanannya saat sudah bisa makan di tempat atau dine in ketika masa perpanjangan PPKM Level 4 di sebuah mal di Jakarta, 21 Agustus 2021. Perpanjangan PPKM Level 4 hingga 23 Agustus 2021, kapasitas mal diperlonggar jadi 50 persen. TEMPO/Fajar Januarta

TEMPO.CO, Jakarta - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang hingga 30 Agustus 2021. Perpanjangan ini diikuti dengan pemberlakuan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021. Di dalamnya, terdapat rincian peraturan mengenai pembelajaran, pekerjaan, dan pembukaan pusat perbelanjaan di Jawa dan Bali pada level 2, 3, dan 4.

Peraturan mengenai pekerjaan di daerah PPKM Level 3 diatur dalam poin kelima Inmendagri tersebut. Perusahaan yang dicakup dalam peraturan ini adalah perusahaan di sektor non-esensial, esensial, dan kritikal. Berikut rinciannya:

Non-esensial

Pelaksanaan pekerjaan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen dari rumah atau work from home (WFH).

Esensial

  • Keuangan dan perbankan meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pelayanan fisik) adalah kategori pertama. Perusahaan yang disebutkan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat. Sementara pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan 25 persen.
  • Perusahaan yang mencakup pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, dan perhotelan dapat beroperasi maksimal lima puluh persen staf.
  • Industri orientasi ekspor dan penunjangnya adalah kategori perusahaan esensial yang selanjutnya.

    Pihak perusahaan harus menunjukan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor. Selain itu, pihak perusahaan wajib memiliki izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian.

    Perusahaan ini hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas 50 persen staf untuk setiap shift di fasilitas produksi/pabrik. Sementara pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan 10 persen staf.
  • Sektor esensial pada pemerintahan yang memberikan pelayanan publik tanpa bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf.
Advertising
Advertising

Kritikal

  • Pekerjaan yang menyangkut kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.
  • Perusahaan yang termasuk dalam sektor energi; logistik, transportasi, dan distribusi masyarakat; makanan dan minuman, termasuk untuk hewan ternak atau peliharaan; pupuk dan petrokimia; semen dan bahan bangunan; konstruksi dan infrastruktur publik; serta utilitas dasar seperti listrik, air, dan pengelolaan sampah wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tangga; 6 September 2021. Aplikasi ini digunakan untuk skrining pegawai dan pengunjung yang masuk ke dalam fasilitas produksi, konstruksi, pelayanan, atau wilayah administrasi perkantoran.
  • Perusahaan pada poin kedua ditambah dengan pekerjaan yang bergerak pada penanganan bencana, obyek vital nasional, dan proyek strategis nasional dapat beroperasi 100 persen maksimal staf. Namun, fasilitas produksi, konstruksi, pelayanan kepada masyarakat, dan pelayanan administrasi perkantoran yang berguna hanya sebagai pendukung operasional hanya diberlakukan maksimal 25 persen.

Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sementara itu, apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

DINA OKTAFERIA

Baca juga: Jokowi Umumkan Jabodetabek Turun Level, Simak Aturan PPKM Level 3 Sebelumnya

Berita terkait

Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

2 jam lalu

Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Dirtipidsiber Bareskrim Polri menyebut saat ini penyidik juga masih mengejar diduga pelaku berinisial S warga negara Nigeria.

Baca Selengkapnya

Malaysia Tolak Larang Perusahaan Pemasok Senjata ke Israel dalam Pameran di Kuala Lumpur

2 jam lalu

Malaysia Tolak Larang Perusahaan Pemasok Senjata ke Israel dalam Pameran di Kuala Lumpur

Suara pro-Palestina, termasuk mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad, mengatakan perusahaan Lockheed Martin dan MBDA harus dilarang

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

4 jam lalu

Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus manipulasi data menggunakan email palsu dan memanfaatkan informasi data untuk menipu.

Baca Selengkapnya

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

5 hari lalu

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasannya mengangkat tokoh buruh, Andi Gani Nena Wea, sebagai salah satu staf ahlinya.

Baca Selengkapnya

Pedagang Keluhkan Stok Gula Pasir di Pasar

10 hari lalu

Pedagang Keluhkan Stok Gula Pasir di Pasar

Stok gula pasir berkurang di pasar dan supermarket.

Baca Selengkapnya

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

12 hari lalu

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.

Baca Selengkapnya

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

15 hari lalu

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.

Baca Selengkapnya

7 Alasan Resign Mendadak yang Tepat dan Tetap Profesional

17 hari lalu

7 Alasan Resign Mendadak yang Tepat dan Tetap Profesional

Ada beberapa alasan resign mendadak yang bisa Anda gunakan saat ingin mengundurkan diri. Pastikan Anda mengkomunikasikan dengan HRD.

Baca Selengkapnya

5 Tips Cari Kerja di Perusahaan Keren Lewat LinkedIn

20 hari lalu

5 Tips Cari Kerja di Perusahaan Keren Lewat LinkedIn

Kebanyakan perusahaan memerlukan kombinasi hardskill dan softskill yang baik untuk berkarier di dunia kerja. Ini tips cari kerja lewat LinkedIn.

Baca Selengkapnya

Tips Persiapkan Diri Bekerja di Perusahaan Terbaik

21 hari lalu

Tips Persiapkan Diri Bekerja di Perusahaan Terbaik

Berikut saran buat yang sedang mempersiapkan diri untuk membangun karir di perusahaan terbaik, baik domestik maupun internasional.

Baca Selengkapnya