Petugas memeriksa persyaratan dokumen kesehatan calon penumpang pesawat udara di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu, 21 Agustus 2021. Menurut pengelola bandara tersebut, terjadi peningkatan jumlah rata-rata penumpang harian sekitar 10-15 persen setelah pemberlakuan aturan syarat perjalanan antar Pulau Jawa-Bali yang bisa menggunakan hasil tes COVID-19 berbasis Antigen bagi penumpang yang telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
TEMPO.CO, Jakarta - PT Angkasa Pura I (Persero) mengumumkan penurunan tarif layanan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai-Bali menjadi Rp 495 ribu.
General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali Herry Sikado berharap dengan turunnya tarif PCR dapat meringankan pengguna jasa dalam melengkapi persyaratan tes kesehatannya.
"Penyesuaian tarif RT-PCR ini mulai berlaku pada 19 Agustus lalu sesuai dengan kebijakan pemerintah melalui Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tanggal 16 Agustus 2021 Nomor : 02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR," ujar Herry A.Y Sikado di Kabupaten Badung, Sabtu 21 Agustus.
Ia mengatakan, lokasi layanan RT-PCR di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai berada di Area Publik Kedatangan Domestik yang dilaksanakan bekerja sama dengan Rumah Sakit Bali Jimbaran.
"Selain itu di Bandara Ngurah Rai juga terdapat layanan tes cepat berbasis Antigen dengan tarif Rp200 ribu, semuanya telah terintegrasi dengan Aplikasi PeduliLindungi berdasarkan daftar dari Kementerian Kesehatan," katanya.
Ia juga mengingatkan pengguna jasa bandara yang akan melakukan tes COVID-19 dapat memperkirakan waktu tesnya dengan jadwal keberangkatan, agar hasilnya sesuai dengan waktu yang diharapkan.
"Hal ini kami harapkan juga dapat berdampak positif pada sektor aviasi khususnya trafik pengguna transportasi udara," ungkap Herry Sikado.
Ia menambahkan, pengguna jasa yang akan melakukan penerbangan juga harus tetap patuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran pandemi COVID-19 dan mempersiapkan dokumen kesehatan sesuai yang dipersyaratkan.
"Sehingga saat akan berangkat tidak mengalami kendala. Terkait kebijakan antisipasi penyebaran COVID-19 dalam masa PPKM ketentuannya juga agar dapat dipastikan lagi, silahkan menghubungi contact center kami di 172 dan memastikan ke maskapai yang digunakan," ujarnya.