7 Modus Pinjol Ilegal Menurut Kapolri: Kontak HP Nasabah Bisa Dibuka

Jumat, 20 Agustus 2021 18:19 WIB

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Juni 2021. Disela rapat tersebut, Listyo Sigit juga menyetujui usulan pembongkaran jalur sepeda di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta. ANTARA/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya telah menindak 14 kasus pinjaman online (pinjol) ilegal selama 2018-2021. Salah satu modus operandi mereka adalah platform pinjol memberikan syarat agar nasabah mengikuti kebijakan dan ketentuan di dalam aplikasi mereka.

"Di mana data kontak dalam HP nasabah dapat dibuka oleh pemberi pinjaman," kata Listyo dalam acara penandatanganan pernyataan bersama di Jakarta, Jumat, 20 Agustus 2021.

Pernyataan bersama ini dilakukan untuk pemberantasan pinjol ilegal. Selain Polri, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, hingga Kementerian Koperasi ikut terlibat.

Modus kedua yaitu memberikan penawaran kepada calon nasabah dengan persyaratan yang mudah, tanpa harus bertemu dan bertatap muka. Ketiga, melakukan penagihan yang tidak sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK/01/2016 tentang tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Keempat, pinjol ilegal menagih utang kepada nama-nama yang ada di kontak milik nasabah yang terlambat membayar. Kelima, kontak dan lokasi kantor pinjol ilegal tidak jelas.

Keenam, pinjol ilegal tetap menagih utang ke nasabah sekalipun sudah lunas. Alasan yang digunakan adalah dana yang dikirim nasabah tidak masuk dalam sistem. Lalu yang terakhir, pinjol ilegal memanfaatkan data pribadi nasabah untuk mengajukan pinjaman ke aplikasi pinjol lainnya.

Menurut Listyo, pandemi saat ini memang membuat masyarakat kian butuh dana dan animo peminjaman terhadap pinjol pun naik. Tapi di sisi lain, ada potensi resiko seperti kejahatan siber, misinformasi, transaksi eror, hingga penyalahgunaan data pribadi seperti ini.

"Terlebih lagi regulasi non-keuangan perbankan di Indonesia tidak seketat regulasi perbankan saat ini," kata dia. Sehingga, kondisi inilah yang sering dimanfaatkan oleh pelaku pinjol ilegal ini.

Baca juga: 5 Modus Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi, Teten Masduki: Non-Anggota Bisa Pinjam Uang

Berita terkait

Polri: 75 Motor dan 50 Mobil Listrik Ikut Kawal VVIP di World Water Forum Bali

8 jam lalu

Polri: 75 Motor dan 50 Mobil Listrik Ikut Kawal VVIP di World Water Forum Bali

Polri menyatakan kendaraan listrik untuk pengamanan World Water Forum ke-10 di Bali pada 18-25 Mei 2024 telah siap digunakan.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

11 jam lalu

Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus manipulasi data menggunakan email palsu dan memanfaatkan informasi data untuk menipu.

Baca Selengkapnya

Nasabah Bank Muamalat Bisa Bisa Beli Hewan Kurban via Online, Ini Keuntungannya

12 jam lalu

Nasabah Bank Muamalat Bisa Bisa Beli Hewan Kurban via Online, Ini Keuntungannya

Bank Muamalat menghadirkan pembelian hewan kurban secara daring melalui aplikasi mobile banking Muamalat DIN pada fitur Kurban Online.

Baca Selengkapnya

CIMB Niaga Gandeng Principal Indonesia, Luncurkan Reksa Dana Syariah Berdenominasi Dolar AS

12 jam lalu

CIMB Niaga Gandeng Principal Indonesia, Luncurkan Reksa Dana Syariah Berdenominasi Dolar AS

Bank CIMB Niaga bekerja sama dengan Principal Indonesia untuk meluncurkan Reksa Dana Syariah Principal Islamic ASEAN Equity Syariah.

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

18 jam lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

Apa itu pelat nomor khusus dan bagaimana aturannya termasuk saat masuk wilayah sistem ganjil-genap?

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

19 jam lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

21 jam lalu

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

2 hari lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

2 hari lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

3 hari lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya