Masuk Daftar yang Diblokir Bappebti, Viral Blast Global Bantah Ilegal

Reporter

Bisnis.com

Kamis, 19 Agustus 2021 06:33 WIB

Ilustrasi internet. (abc.net.au)

TEMPO.CO, Jakarta - PT Trust Global Karya atau Viral Blast Global menegaskan perusahaan tidak menjual produk investasi forex seperti rilis Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Mereka pun menyatakan situs resmi telah terdaftar di Kementerian Perdagangan.

Direktur Utama Viral Blast Global Ricky Meidya Putra menyayangkan rilis berita yang beredar mengenai situs investasi forex ilegal yang diblokir. Dalam rilis tersebut tercantum website resmi perusahaan, yakni www.viralblastglobal.com.

“Kami telah berkirim surat kepada pemerintah dan menerangkan bahwa perusahaan kami www.viralblastglobal.com tidak termasuk dalam daftar situs ilegal. Situs resmi kami telah terdaftar di Kementerian Perdagangan," ujarnya dalam siaran pers, Rabu, 18 Agustus 2021.

Pada panggilan klarifikasi oleh Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi pada 12 Juli 2021 dan panggilan dari Direktorat Tertib Niaga pada 26 Juli 2021, Viral Blast Global (PT. Trust Global Karya) telah memberikan keterangan perihal kegiatan usahanya.

Dia menambahkan PT Trust Global Karya adalah perusahaan penjualan langsung berizin yang menjual barang berupa buku elektronik tentang pendidikan finansial, dan tidak menjual produk investasi forex.
Di sisi lain, pihaknya selalu mendukung langkah - langkah pemerintah dalam membasmi praktek kegiatan usaha ilegal tanpa ijin.

“Kami memberikan apresiasi dan dukungan sebesar-besarnya kepada pemerintah yang telah memblokir berbagai situs elektronik ilegal yang memakai nama atau merek dagang perusahaan kami untuk menjalankan kegiatan usaha ilegalnya," ujarnya.

Ricky juga menegaskan bahwa pihaknya secara aktif telah mengumumkan kepada masyarakat umum agar waspada terhadap situs elektronik ilegal tersebut. Dia berharap tindakan tegas pemblokiran oleh Bappebti ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha ilegal tersebut dan sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penipuan yang dilakukan oleh entitas ilegal.

Viral Blast Global mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap berbagai situs yang menggunakan merek dagang milik PT Trust Global Karya untuk melakukan berbagai penawaran ilegal tanpa izin.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 82 domain situs web entitas di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) tanpa memiliki perizinan dari Bappebti selama Juli 2021.

Dalam siaran pers, Bappebti mencantumkan situs milik Viral Blast, yakni https://viralblastglobal.com/ dalam daftar domain situs entitas yang melakukan kegiatan PBK tanpa izin Bappebti, yang diblokir pada Juli 2021.

Baca juga: 109 Situs Perdagangan Berjangka Komoditi Diblokir, Ada Binomo Hingga Instaforex

Berita terkait

LPEM UI: Proyeksi Ekonomi RI Tumbuh 5,15 Persen di Kuartal I 2024

14 jam lalu

LPEM UI: Proyeksi Ekonomi RI Tumbuh 5,15 Persen di Kuartal I 2024

Perayaan bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri juga dapat memacu pertumbuhan ekonomi domestik lebih lanjut.

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Seperti Apa Perannya dalam Izin Investasi di Bali?

21 jam lalu

Bendesa Adat Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Seperti Apa Perannya dalam Izin Investasi di Bali?

Kejaksaan Tinggi Bali menangkap seorang Bendesa Adat karena diduga telah memeras seorang pengusaha untuk rekomendasi izin investasi.

Baca Selengkapnya

Basuki Hadimuljono Pastikan Groundbreaking Keenam di IKN Setelah World Water Forum 2024 Digelar

1 hari lalu

Basuki Hadimuljono Pastikan Groundbreaking Keenam di IKN Setelah World Water Forum 2024 Digelar

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan groundbreaking keenam di IKN dilakukan akhir Mei atau awal Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

1 hari lalu

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai

Baca Selengkapnya

Delegasi Uni Eropa Kunjungi IKN untuk Jajaki Peluang Investasi

1 hari lalu

Delegasi Uni Eropa Kunjungi IKN untuk Jajaki Peluang Investasi

Delegasi Uni Eropa mengunjungi Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk penjajakan peluang investasi.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bantah Cina Kuasai Investasi di Indonesia, Ini Faktanya

2 hari lalu

Bahlil Bantah Cina Kuasai Investasi di Indonesia, Ini Faktanya

Menteri Bahlil membantah investasi di Indonesia selama ini dikuasai oleh Cina, karena pemodal terbesar justru Singapura.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

2 hari lalu

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Bendesa Adat di Bali. Bendesa itu diduga melakukan pemerasan investasi.

Baca Selengkapnya

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

2 hari lalu

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

2 hari lalu

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

Ahli ini menyatakan tak anti investasi asing, termasuk yang dijanjikan datang dari Apple dan Microsoft.

Baca Selengkapnya

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

2 hari lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya