6 Syarat Pasien Positif Covid-19 Bisa Akses Rumah Oksigen Gotong Royong

Rabu, 4 Agustus 2021 15:27 WIB

Petugas beraktivitas saat persiapan di Rumah Oksigen Gotong Royong di Pulo Gadung, Jakarta, Senin, 26 Juli 2021. Rumah Oksigen memiliki fasilitas empat ruangan berukuran 20x50 meter dengan total suplai 500 tempat tidur non-high flow nasal cannula atau HFNC. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Rumah Oksigen Gotong Royong yang didirikan sejumlah perusahaan di Pulo Gadung, Jakarta Timur, resmi beroperasi pada 2 Agustus 2021. Ini adalah tempat isolasi bagi pasien Covid-19 bergejala ringan.

"Saya sangat berterima kasih kepada kalangan swasta yang telah bergotong royong ikut terlibat dalam mengatasi pandemi Covid-19 melalui Rumah Oksigen ini," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan tertulis, Rabu, 4 Agustus 2021.

Ketua Satgas Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Perang melawan Pendemi, Joseph Pangalila, lalu mengatakan ada enam syarat bagi pasien positif Covid-19 untuk dapat mengakses fasilitas ini. Berikut daftarnya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau Kartu Indonesia Anak (KIA) bagi pasien yang berusia di bawah 18 tahun;

2. Membawa hasil Swab Test PCR/Antigen Positive Covid-19

Advertising
Advertising

3. Pasien Covid-19 dengan Saturasi Oksigen di atas 90 persen

4. Tidak memiliki Komorbid atau memiliki komorbid terkontrol, contoh komorbid seperti diabetes atau kencing manis, darah tinggi/hipertensi, penyakit ginjal kronis, dan lain-lain

5. Pasien diimbau untuk membawa pakaian dan perlengkapan pribadi.

"Rumah Oksigen Gotong Royong tidak menyediakan pakaian, fasilitas binatu atau laundry, dan tidak diperkenankan untuk melakukan aktivitas mencuci pakaian," kata Joseph.

6. Tidak diperbolehkan merokok dan membawa pemantik api karena dapat menyebabkan ledakan.

Selain itu, Joseph mengatakan bahwa pasien harus dikirim oleh Puskesmas atau Rumah Sakit. "Bisa juga mendaftar melalui Halodoc dan akan disaring di Rumah Oksigen," kata dia.

Rumah Oksigen Gotong Royong ini dapat menampung 500 pasien. Lokasinya berada di dekat pabrik suplai oksigen Samator Group. Sehingga, pasien dengan mudah dapat mengakses oksigen dan obat Covid-19.

Pendirian Rumah Oksigen ini merupakan kontribusi dari pihak swasta. Di antaranya GoTo (perusahaan merger Gojek dan Tokopedia), Kadin, PT Aneka Gas Industri (Samator Grup), PT Master Steel, Tripatra Engineering, dan Halodoc.

Baca: Jokowi: Rumah Oksigen Gotong Royong Siap Awal Agustus, Tampung 500 Pasien

Berita terkait

Kadin Ingatkan Pemerintah Hati-hati Membentuk Badan Otorita Penerimaan Negara

3 hari lalu

Kadin Ingatkan Pemerintah Hati-hati Membentuk Badan Otorita Penerimaan Negara

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah agar berhati-hati dalam pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara.

Baca Selengkapnya

Solo Great Sale 2024 Targetkan Pengembangan Potensi Investasi Aglomerasi

3 hari lalu

Solo Great Sale 2024 Targetkan Pengembangan Potensi Investasi Aglomerasi

Gelaran Solo Great Sale atau SGS kembali hadir di Kota Solo, Jawa Tengah, menyemarakkan bulan Mei 2024 ini.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

4 hari lalu

Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat melakukan kunjungan kerja di London, bertemu dengan Menteri Perdagangan Inggris The Rt. Hon. Greg Hands MP

Baca Selengkapnya

Segini Jatah Bonus Tiap Pemain Timnas U-23 Indonesia

5 hari lalu

Segini Jatah Bonus Tiap Pemain Timnas U-23 Indonesia

Pengusaha beri Rp 23 miliar. Masing-masing pemain Timnas U-23 Indonesia akan dapat bonus berkisar Rp 605,2 juta.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

5 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

5 Hal yang Perlu Dipersiapkan untuk Pelihara Ikan di Akuarium Air Asin

6 hari lalu

5 Hal yang Perlu Dipersiapkan untuk Pelihara Ikan di Akuarium Air Asin

Akuarium air asin memerlukan salinitas, derajat keasaman, hingga perawatan tertentu agar zat kimia seperti amonia, nitrit, dan nitrat tidak masuk ke dalam airnya.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

7 hari lalu

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Terbang ke Doha, Pengusaha Patungan Beri Bonus Rp23 M untuk Timnas U-23

7 hari lalu

Erick Thohir Terbang ke Doha, Pengusaha Patungan Beri Bonus Rp23 M untuk Timnas U-23

Sejumlah pengusaha, yang diinisiasi oleh Kadin Indonesia Komite Tiongkok (KIKT), mengumpulkan dana Rp23 milar untuk Timnas U-23.

Baca Selengkapnya

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

11 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU

Baca Selengkapnya

37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

11 hari lalu

37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

Pengusaha muda kelahiran 24 April 1987, Rudy Salim pernah menolak denda untuk 9 mobil mewah dari Bea Cukai.

Baca Selengkapnya