Singgung Syarat Perjalanan Angkutan Udara, Susi: Covid yang Naik Pesawat Beda
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Rabu, 28 Juli 2021 11:44 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menanggapi cuitan eks anggota Ombudsman Alvin Lie mengenai syarat perjalanan untuk angkutan udara.
Dalam cuitannya, Alvin menyoroti syarat perjalanan yang diskriminatif lantaran mewajibkan PCR untuk naik pesawat, sementara moda lainnya diperbolehkan hasil tes antigen.
"Jika Udara wajib PCR moda lainnya seharusnya juga wajib PCR. Kalau moda transportasi lainnya boleh Antigen, seharusnya Udara juga boleh antigen," cuit Alvin Lie di akun @alvinlie21, Selasa, 27 Juli 2021.
Pasalnya, aturan yang dinilai diskriminatif itu, menurut Alvin Lie, akan membunuh industri transportasi udara.
Menanggapi pernyataan tersebut, Susi pun mengirimkan cuitan pendek. "Virus covid yg naik pesawat udara berbeda dengan yg naik moda transportasi lain Pak," kata Susi melalui akun @susipudjiastuti.
Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
“Saya memutuskan 26 Juli sampai dengan 2 Agustus. Namun akan melakukan penyesuaian mobilitas masyarakat secara bertahap,” kata Jokowi, Ahad, 25 Juli 2021.
<!--more-->
Berbeda dengan PPKM Darurat, PPKM Level 4 menggunakan acuan level kedaruratan di masing-masing wilayah. Penetapan level ini berlandaskan pada indikator upaya pembatasan sosial dan penanggulangan Covid-19, yang ditetapkan Menteri Kesehatan.
Perubahan nomenklatur PPKM Darurat jadi PPKM Level 4 termuat dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Perihal kebutuhan perjalanan, baik dalam kota maupun antarkota, tidak ada perubahan signifikan antara penetapan PPKM Level 4 dengan PPKM Darurat. Perjalanan darat, laut, udara, dan kereta api wajib memenuhi syarat-syarat yang sudah diberlakukan sebelumnya.
Berdasarkan poin ketiga huruf l dalam instruksi Mendagri No. 22/2021 disebutkan bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) harus menunjukkan:
1. Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2. PCR H-2 untuk pesawat udara, serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut;
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan
4. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
BACA: Almarhum Akidi Tio Sumbang Rp 2 T untuk Covid, Susi: Ketulusan yang Luar Biasa
CAESAR AKBAR | BISNIS