Jepang Siap Pulangkan Warganya dari Indonesia, Bagaimana Aturan Evakuasi WNA?
Reporter
Tempo.co
Editor
S. Dian Andryanto
Jumat, 16 Juli 2021 15:53 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus harian Covid-19 di Indonesia pada Selasa, 13 Juni 2021 mencapai 47.000 kasus dan 864 kematian. Hal tersebut membuat pemerintah Jepang memutuskan untuk memulangkan warganya yang berada di Indonesia, seperti dilansir NHKWorld.
Wabah Covid-19 yang merebak di Indonesia disebabkan oleh penyebaran Covid-19 varian Delta yang pertama kali terdeteksi di India. Kedutaan Besar Jepang di Jakarta mengatakan sembilan ekspatriat meninggal antara 26 Juni dan 12 Juli setelah mereka tertular virus. Beberapa dari mereka berusia 30-an dan 40-an.
Satu perusahaan Jepang akan menerbangkan pesawat sewaan pada hari Rabu untuk mengevakuasi karyawan dan anggota keluarga mereka keluar dari Indonesia.
Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia dengan hormat menyampaikan informasi terkait peraturan protokol kesehatan Pemerintah RI untuk penerbangan asing dengan tujuan evakuasi medis warga negara asing dalam keadaan sakit dan meninggal dunia dari Indonesia ke luar negeri.
Kementerian Luar Negeri juga menginformasikan bahwa Negara Republik Indonesia termasuk dalam keanggotaan World Health Organization (WHO), sehingga peraturan yang ditetapkan tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan WHO dan juga International Health Regulation (IHR) 2005.
Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia No. PM 61 Tahun 2015 mengenai Fasilitas (Fal) Udara, sebagaimana telah diubah dengan Permenhub RI No. PM 106 Tahun 2018.
Program Penerbangan Nasional terkait Wabah Penyakit Menular
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Karantina Kesehatan) wajib membuat protokol kedaruratan yang memuat dalam AEP (Airport Emergency Plan)/ACP (Airport Contigency Plan) dalam rangka antisipasi wabah penyakit atau masalah kesehatan yang membahayakan masyarakat (kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia).
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan CIQ (Custom, Immigration, and Quarantine) wajib memenuhi peraturan yang dikeluarkan oleh ketentuan International Health Regulation (IHR) 2005 dari World Health Organization (WHO).
Program tersebut akan dimulai pada 1 Agustus 2021. Sehingga, warga Jepang yang pulang tersebut akan dapat vaksinasi di Tanah Air mereka sendiri. "Namun, mereka akan kembali ke Indonesia setelah mendapatkan vaksin di Jepang," kata Kenji lewat akun resmi instagram @jpnambsindonesia pada Rabu, 14 Juli 2021.
VALMAI
Baca: Dubes Ungkap Alasan Jepang Memulangkan Warganya dari Indonesia