Menaker: Ibu Hamil, Menyusui, dan Orang dengan Komorbid Bekerja dari Rumah

Sabtu, 10 Juli 2021 14:32 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat memimpin Rapat Koordinasi PPKM Darurat dengan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Wilayah Jawa-Bali, Kadin, dan Apindo pada Jumat, 8 Juli 2021 secara virtual.

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta perusahaan mengutamakan keselamatan pekerjanya di masa pandemi Covid-19, terutama pegawai yang memiliki komorbid, ibu hamil, dan menyusui. Ia memerintahkan perusahaan memberi izin pekerja yang tergolong dalam kelompok tersebut untuk bekerja dari rumah.

“Saya kira ini demi dan atas nama kemanusiaan agar mereka diberi kesempatan kerja dari rumah,” kata Ida dalam keterangannya seperti dikutip melalui media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Sabtu, 10 Juli 2021.

Permintaan itu telah disampaikan kepada Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Upaya ini dilakukan untuk mencegah risiko penyebaran Covid-19, terutama pada kelompok rentan.

Selanjutnya, Ida meminta perusahaan yang beroperasi di wilayah Jawa dan Bali melakukan tes Covid-19 bagi para pekerja menggunakan metode sampling secara berkala. Bila rasio kasus positif dari hasil pengetesan itu mencapai 10 persen, proses kerja seharusnya dihentikan sementara.

Namun jika rasio kasus positifnya di atas 5 persen, perusahaan hanya perlu memperketat protokol kesehatan. “Dan selanjutnya bila positive rate di bawah 5 persen, meskipun masih normal, perusahaan tetap harus waspada dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata Ida.

Advertising
Advertising

Selain itu, Ida mengimbau pekerja yang menggunakan fasilitas kendaraan umum menggunakan masker rangkap untuk mengantisipasi penularan varian baru virus corona delta. Pekerja yang diizinkan beraktivitas di kantor atau work from office (WFO) adalah mereka yang termasuk kategori esensial dan kritikal.

Perusahaan, kata Ida, harus segera memastikan kejelasan ihwal kategori jenis usahanya dengan cara mengkonsultasikan kepada dinas perindustrian atau Satgas Penanganan Covid-19 setempat. "Ini dimaksudkan agar pencegahan dan penanganan Covid-19 di perusahaan sesuai dengan peraturan yang ada, khususnya selama masa PPKM Darurat," ujar Ida.

Berikut ini daftar sektor esensial dan kritikal.

  1. Keuangan dan perbankan (hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan)
  2. Pasar modal
  3. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat
  4. Perhotelan non-penanganan karantina
  5. Industri orientasi

Sektor kritikal:

  1. Kesehatan
  2. Keamanan dan ketertiban masyarakat
  3. Energi
  4. Logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
  5. Makanan dan minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak atau hewan peliharaan
  6. Petrokimia
  7. Semen dan bahan bangunan
  8. Objek vital nasional
  9. Proyek strategis nasional
  10. Konstruksi
  11. Utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah)

Berbeda dengan yang bekerja dari rumah, pelaksanaan kegiatan di sektor esensial diberlakukan work from office 50 persen. Sedangkan sektor kritikal diberlakukan work from office 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Baca: Erick Thohir: Yang Kehilangan Kerabat, Semoga Allah Memberi Kekuatan Kesabaran

Berita terkait

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

2 hari lalu

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

Pada 2021 lalu European Medicines Agency (EMA) telah mengungkap efek samping dari vaksinasi AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

4 hari lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

4 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

4 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

4 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

5 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

6 hari lalu

Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

Menaker Ida Fauziyah mengatakan masa depan dunia ketenagakerjaan Indonesia sangat ditentukan oleh kompetensi dan daya saing pekerja atau buruh.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

10 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

11 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

12 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya