Aturan Terbaru bagi WNA dan WNI yang Mau Masuk ke Indonesia Selama PPKM Darurat

Reporter

Tempo.co

Kamis, 8 Juli 2021 20:05 WIB

Seorang penumpang pesawat menggunakan baju hazmat berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin, 5 Juli 2021. Sebelum penerapan PPKM Darurat, penumpang di bandara tersebut mencapai 60 ribu hingga 70 ribu penumpang per harinya. ANTARA/Fauzan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan peraturan bagi setiap Warga Negara Asing atau WNA maupun Warga Negara Indonesia WNI yang masuk ke Indonesia selama PPKM Darurat.

Salah satu aturan tersebut yaitu WNA maupun WNI wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif Covid-19 beserta bukti vaksinasi.

Ketetapan aturan tersebut tertera dalam Adendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Covid-19, yang telah ditandatangani pada 4 Juli dan mulai diberlakukan sejak 6 Juli 2021.

Surat Edaran itu juga memuat aturan masa karantina yang diperpanjang, yang sebelumnya hanya lima hari diubah menjadi delapan hari. Kebijakan memperpanjang masa karantina perlu dilakukan untuk memastikan keamanan penumpang dalam bepergian, sekaligus upaya untuk menekan laju sebaran virus Corona.

Dilansir dari laman Portal Informasi Indonesia, Indonesia.go.id, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Ganip Warsito mengatakan, WNA maupun WNI yang hendak masuk ke Indonesia diwajibkan melampirkan bukti negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR tersebut maksimal 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan. Hal ini disampaikannya dalam keterangan pers secara virtual di Jakarta, pada Minggu, 4 Juli 2021.

Advertising
Advertising

Selain itu, WNA maupun WNI juga diwajibkan menyertakan e-HAC Internasional Indonesia. E-HAC sendiri merupakan singkatan dari Electronic Health Alert Card, yaitu Kartu Kewaspadaan Kesehatan, yang digunakan untuk syarat penerbangan internasional.

Syarat wajib lainnya, yaitu sertifikat vaksin Covid-19 dosis pertama dan dosis kedua “Sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap,” kata Ganip, dilansir Tempo dari laman Indonesia.go.id pada Kamis, 8 Juli 2021.

Meski telah membawa bukti negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR, Ganip menjelaskan, WNA maupun WNI tetap diwajibkan melakukan tes ulang pada saat kedatangan. Jika terbukti negatif, maka akan dibawa ke tempat karantina.

Apabila terbukti positif, WNA maupun WNI tersebut akan langsung dirujuk ke rumah sakit, dan untuk WNA biaya ditanggung masing-masing individu.

Adapun ketentuan karantina, berdasarkan surat edaran tersebut yaitu, bagi WNI baik itu pekerja migran, pelajar, mahasiswa maupun pegawai pemerintah, biaya karantina tersebut akan ditanggung oleh pemerintah.

Untuk WNA, yang menduduki jabatan sebagai kepala perwakilan asing dan keluarga, yang memiliki tugas di Indonesia, diperbolehkan menjalani karantina di kediaman dinas.

Sementara untuk WNA yang bukan kepala perwakilan asing dan keluarga, akan menjalani karantina di tempat yang telah mendapat sertifikasi dari Kementerian Kesehatan. Sedangkan untuk biayanya, dibebankan kepada masing-masing individu.

Ganip mengatakan, setelah menjalani karantina selama 7 hari, nantinya WNA maupun WNI akan dilakukan tes Covid-19 untuk kedua kalinya. Apabila hasilnya menunjukkan negatif, maka WNA maupun WNI tersebut dapat dinyatakan selesai karantina di hari berikutnya. “Selanjutnya, diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan,” kata Ganip.

Syarat dan ketentuan WNA maupun WNI yang masuk ke Indonesia selama PPKM Darurat tersebut berlaku hingga pembatasan kegiatan masyarakat usai diberlakukan yakni 20 Juli mendatang. Nantinya, pemerintah akan melakukan evaluasi apabila PPKM Darurat ini tidak mampu menekan laju penyebaran penularan Covid-19.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

#Jagajarak

#Pakaimasker

#Cucitangan

Baca juga: 202 Perusahaan di DKI Ditutup Sementara Selama PPKM Darurat

Berita terkait

WNI Selamat dalam Gempa Taiwan

17 jam lalu

WNI Selamat dalam Gempa Taiwan

Taiwan kembali diguncang gempa bumi sampai dua kali pada Sabtu, 26 April 2024. Tidak ada WNI yang menjadi korban dalam musibah ini

Baca Selengkapnya

IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

23 jam lalu

IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

IOM merupakan organisasi internasional pertama yang menerima Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

Baca Selengkapnya

23 Individu Dapat Penghargaan Hassan Wirajuda Pelindungan WNI Award

1 hari lalu

23 Individu Dapat Penghargaan Hassan Wirajuda Pelindungan WNI Award

Sebanyak 23 individu mendapat Hassan Wirajuda Pelindungan WNI Award karena telah berjasa dalam upaya pelindungan WNI

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Menlu Retno Setuju Upaya Bersama Berantas Judi Online: Ini Kejahatan Transnasional

1 hari lalu

Menlu Retno Setuju Upaya Bersama Berantas Judi Online: Ini Kejahatan Transnasional

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menilai penting penanganan judi online dapat diselesaikan secara bekerja sama.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

1 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

2 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Jenis Vaksin yang Dianjurkan Pakar untuk Jemaah Haji

2 hari lalu

Jenis Vaksin yang Dianjurkan Pakar untuk Jemaah Haji

Empat jenis vaksin sangat penting bagi jemaah haji, terutama yang masuk populasi berisiko tinggi seperti lansia dan pemilik komorbid.

Baca Selengkapnya

Ini Penyebab WNI Berobat ke Luar Negeri, yang Dikeluhkan Jokowi Sedot Devisa Rp180 T

3 hari lalu

Ini Penyebab WNI Berobat ke Luar Negeri, yang Dikeluhkan Jokowi Sedot Devisa Rp180 T

Presiden Jokowi menyoroti kebiasaan sejumlah WNI yang berobat ke luar negeri sehingga berpotensi menyedot devisa Rp 180 triliun, apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut RI Kehilangan Devisa Rp 180 Triliun karena Masyarakat Pilih Berobat ke Luar Negeri

3 hari lalu

Jokowi Sebut RI Kehilangan Devisa Rp 180 Triliun karena Masyarakat Pilih Berobat ke Luar Negeri

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan bahwa Indonesia kehilangan devisa US$ 11,5 Miliar atau Rp 180 triliun per tahun. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya