Kata Kemenkeu Soal Indonesia Turun Jadi Negara Penghasilan Menengah ke Bawah
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Kodrat Setiawan
Kamis, 8 Juli 2021 14:48 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Bank Dunia menurunkan Indonesia dari kategori negara berpenghasilan menengah ke atas (upper middle income) pada 2019 menjadi negara berpenghasilan menengah ke bawah (lower middle income) pada 2020. Penurunan kelas ini terjadi seiring dengan melorotnya pendapatan per kapita Indonesia, dari US$ 4.050 pada 2019 menjadi US$ 3.870 pada 2020.
Kementerian Keuangan menyebut penurunan pendapatan per kapita hampir terjadi di semua negara di dunia. Penyebabnya adalah pandemi Covid-19.
"Penurunan tingkat pendapatan per kapita selama masa pandemi ini tidak terelakkan," tulis Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis, 8 Juli 2021.
Informasi tersebut disampaikan Bank Dunia dalam laporan World Bank Country Classifications by Income Level: 2021-2022. Selain Indonesia, ada beberapa yang mengalami penurunan kelas yang ditampilkan yaitu Belize, Iran, Mauritius, Panama, Romania, dan Samoa.
Meski turun kelas, Kemenkeu menyebut perekonomian Indonesia pada 2020 tumbuh minus 2,1 persen. Menurut Kemenkeu, ini jauh lebih baik jika dibandingkan dengan beberapa negara peers G-20 dan ASEAN.
Di antaranya India minus 8 persen, Afrika Selatan minus 7 persen, Brazsl minus 4,1 persen, dan Thailand minus 6,1 persen. Selanjutnya, Filipina minus 9,5 persen dan Malaysia -5,6%.
<!--more-->
Selain itu, Kemenkeu menyebut hanya beberapa negara yang masih dapat tumbuh positif di tahun 2020. Di antaranya yaitu Cina 2,3 persen, Turki 1,8 persen dan Vietnam 2,9 persen.
Berdasarkan klasifikasi Bank Dunia, kelas lower middle income country merupakan negara dengan pendapatan nasional bruto sekitar US$ 996 hingga US$ 3.896 per kapita. Sementara kelas upper middle income country berpendapatan US$ 3.896 hingga US$ 12.055 per kapita.
Pada Juli 2020 lalu, Bank Dunia menaikkan status Indonesia dari lower middle income country menjadi upper middle income country.
FAJAR PEBRIANTO
Baca juga: Jika Ada PPKM Darurat, Pemerintah Diminta Jamin Ketersediaan dan Akses Pangan