Terpopuler Bisnis: Erick Thohir Ihwal Covid-19, Luhut dan Kemenhub Soal TKA Cina
Reporter
Tempo.co
Editor
Kodrat Setiawan
Kamis, 8 Juli 2021 06:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Rabu, 7 Juli 2021, dimulai dari Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan 90 persen pasien Covid-19 yang meninggal tidak mau atau belum disuntik vaksin hingga soal 20 TKA Cina.
Adapula berita tentang PNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dikabarkan belum menerapkan WFH dan soal dampak PPKM darurat terhadap tenaga kerja.
Berikut empat berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang kemarin:
1. Erick Thohir: 90 Persen Pasien Covid-19 yang Meninggal Belum atau Ogah Divaksin
Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Erick Thohir mengatakan 90 persen pasien Covid-19 yang meninggal tidak mau atau belum disuntik vaksin. Data itu dihimpun dari Kementerian Kesehatan.
"Saat ini, warga Ibu Kota yang sudah divaksin mencapai 65 persen. Jadi demi mewujudkan herd immunity 72 persen, keberadaan sentra vaksinasi ini sangat dibutuhkan. Apalagi berdasarkan data dari Kemenkes, sebanyak 90 persen pasien Covid-19 yang meninggal karena tidak mau atau belum divaksin," ujar Erick dalam keterangan tertulis, Rabu, 7 Juli 2021.
Mei lalu, Kementerian Kesehatan merilis hasil kajian cepat mereka perihal efektivitas penggunaan vaksin Sinovac, terhadap 128.290 tenaga kesehatan. Hasilnya, vaksin buatan perusahaan farmasi Cina itu efektif mencegah kematian akibat Covid-19 hingga 98 persen di hari ke-28 hingga ke-63 setelah penyuntikan dosis kedua.
Erick mengunjungi Sentra Vaksinasi Enesis di Jakarta International Equestrian Park. Sentra vaksinasi ini dibuka oleh produsen Antis Hand Sanitiser, Enesis Group, Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) DKI Jakarta, Indonesia Respon, dan GEMAWIRA.
Sentra vaksinasi tersebut ditujukan untuk pekerja dan stakeholders transportasi publik serta masyarakat umum. Erick berharap sentra vaksinasi di Jakarta Timur itu mampu berkontribusi mengejar target vaksinasi bagi warga DKI Jakarta mencapai 8,8 juta.
Adapun Erick menyatakan, dengan bergotong royong, Indonesia bisa melalui masalah, termasuk pandemi Covid-19. "Di tempat yang bersejarah saat Asian Games 2018 lalu, saya melihat sebuah sinergi dan sikap gotong royong berbagai pihak untuk memerangi pandemi," ujar dia.
Baca berita selengkapnya di sini.
<!--more-->
2. PNS KLHK Dikabarkan Masih ke Kantor Saat PPKM Darurat, Simak Aturannya
Sejumlah pegawai negeri sipil atau PNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dikabarkan belum menerapkan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Beberapa di antaranya bertugas di bagian sistem Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) serta ekspor dan impor.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, mengatakan kebijakan tersebut harus disesuaikan dengan kategori yang diatur dalam instruksi Kementerian Dalam Negeri. Pada sektor pemerintahan, pegawai yang masih masuk ke kantor ialah mereka yang bertugas memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya.
“Harus dilihat dalam instruksi Mendagrinya apakah masuk kategori esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik, yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya,” ujar Jodi saat dihubungi pada Rabu, 7 Juli 2021.
Meski begitu, Jodi mengatakan dalam peraturannya, jumlah pegawai yang masuk ke kantor dibatasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono dan Kepala Biro Humas KLHK Nunu tak menjawab pesan Tempo sampai berita ini ditulis. Keduanya juga tidak menjawab saat dihubungi melalui telepon.
Adapun mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Pada Masa PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, pegawai negeri yang bekerja di sektor non-esensial wajib menjalankan WFH 100 persen. Sedangkan untuk sektor esensial, PNS bisa dari kantor dengan izin Pejabat Pembina Kepegawaian serta dengan ketentuan protokol kesehatan yang ketat.
Baca berita selengkapnya di sini.
<!--more-->
3. Stafsus Airlangga Sebut PPKM Darurat Akan Berdampak ke Tenaga Kerja
Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Raden Pardede, menyatakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali akan berdampak terhadap tenaga kerja. Dampak ini dirasakan karena adanya penurunan kinerja sektor ekonomi karena berkurangnya mobilisasi masyarakat.
"Kita harus akui, dengan PPKM darurat, (dampak kepada tenaga kerja seperti yang terjadi) Agustus 2020 kemungkinan dirasakan kembali untuk penduduk usia kerja,” ujar Raden dalam webinar bersama Indef, Rabu, 7 Juli 2021.
Pada Agustus 2020, Raden memaparkan 29 juta tenaga kerja mengalami dampak, seperti pemutusan hubungan kerja atau PHK hingga pengurangan jam kerja. Imbas ini dirasakan akibat adanya pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.
Menyitir data Kementerian Ketenagakerjaan, dari 29 juta pekerja, 2,6 juta orang kehilangan pekerjaan dan 24 juta lainnya mengalami pemotongan jam kerja. Sedangkan 7 juta pencari kerja baru mengalami kesulitan mendapatkan pekerjaan.
Raden menyatakan pada Februari 2021, sebetulnya kondisi ketenagakerjaan telah membaik. Lantaran pertumbuhan ekonomi mulai menuju ke jalur positif dan berbagai indikator perekonomian membaik, Indonesia pun menunjukkan pemulihan.
Salah satu buktinya, jumlah pekerja yang dirumahkan berkurang. Dari 29 juta, pekerja terdampak Covid-19 berkurang menjadi 19 juta. Artinya, sekitar 10 juta pekerja kembali memperoleh pekerjaan karena hidupnya sektor-sektor usaha.
Baca berita selengkapnya di sini.
<!--more-->
4. Kata Luhut dan Kemenhub Soal Kabar 20 TKA Cina Masuk RI Saat PPKM Darurat
Kabar masuknya 20 tenaga kerja asing (TKA) asal Cina ke Indonesia di masa pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat ditanggapi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan hingga Kementerian Perhubungan.
Luhut melihat fenomena masuknya TKA bukan hal yang aneh karena sesuai dengan asas resiprokal dan telah melalui prosedur kesehatan yang ketat.
“Dunia lain lakukan itu, ya kita lakukan begitu. Enggak bisa bernegara itu lu mau gue enggak mau. Enggak bisa begitu,” ujar Luhut dalam konferensi pers virtual, Selasa, 6 Juli 2021.
Luhut menjelaskan semua warga negara asing (WNA) yang masuk ke Tanah Air telah melalui prosedur kesehatan di masa pandemi Covid-19. Menurut Luhut, prosedur ketibaan orang asing tersebut juga diterapkan oleh hampir semua negara di dunia.
Adapun prosedur bagi orang asing masuk ke Indonesia ialah harus telah menjalani vaksinasi hingga dosis kedua. “Jadi tidak boleh orang datang ke Indonesia belum dapat kartu vaksin dua kali,” ujar Luhut.
Sebelum datang ke Indonesia, WNA pun wajib menjalani tes swab PCR. Orang asing yang boleh melanjutkan perjalanan ialah yang dinyatakan negatif Covid-19 berdasarkan tes usah itu.
Baca berita selengkapnya di sini.