PPKM Darurat, Gojek dkk Diminta Kurangi Potongan untuk Mitra Ojek Online

Reporter

Antara

Rabu, 7 Juli 2021 22:31 WIB

Seorang pengemudi ojek online tengah berbelanja di pasar tradisional di bilangan Patangpuluhan Kota Yogyakarta. Pemerintah Kota Yogya berencana memperluas transaksi daring di 23 pasar tradisional pada Oktober ini. TEMPO/Pribadi Wicaksono

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti meminta operator ojek online (ojol) seperti Gojek dan Grab untuk mengurangi potongan 20 persen per sekali antar atau per trip pemesanan yang diberlakukan kepada para mitra pengemudi.

"Kepada operator ojek online, seperti Gojek, Grab, atau operator lainnya, kami berharap kebesaran hatinya dalam menyikapi kondisi sekarang. Selama PPKM ini kita minta agar operator memberikan keringanan pemotongan biaya setiap kali antar pesanan ke pelanggan. Misalnya potongan 10 persen dari yang biasanya 20 persen," kata Ketua DPD La Nyalla dalam keterangan tertulis, Selasa, 6 Juli 2021.

La Nyalla mengatakan, dalam situasi pandemi dan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, operator dan mitra pengemudi selayaknya saling menguntungkan.

Menurut dia, memberikan pemotongan 10 persen untuk pengemudi tidak akan mengurangi profit bagi operator.

"Saat ini kondisi sedang tidak baik-baik saja. Semua juga sedang dalam masa-masa sulit. Kita harus saling membantu dan memberi perhatian keadaan orang lain, apalagi mitra yang selama ini bekerja secara bersama," ujar La Nyalla.

Kebijakan PPKM darurat, terutama di DKI Jakarta dan sekitarnya, dianggap memberatkan para pengemudi ojek online. Adanya pembatasan mobilitas warga berimbas terhadap pendapatan mereka.

"Banyak keluhan atau curhat yang masuk ke saya dari para driver ojek online ini. Penghasilan mereka menurun drastis sejak PPKM Darurat diberlakukan. Untuk membawa penumpang sudah sangat sepi. Praktis mereka mengharapkan dari pengantaran paket atau makanan yang masih cukup ramai, tapi seringkali terkendala penyekatan petugas," ujar LaNyalla.

Pemprov DKI Jakarta merilis tiga pedoman untuk ojek online (ojol) di ibu kota yang wajib ditaati oleh para pengemudi selama PPKM Darurat, yakni boleh mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan, dilarang berkerumun lebih dari 5 orang dan wajib menjaga jarak parkir kendaraan minimal satu meter. Kemudian perusahaan atau operator wajib menerapkan Geofencing (GPS pemantau pergerakan kendaraan) kepada setiap pengemudi tanpa terkecuali.

ANTARA

Baca juga: PPKM Darurat, Kemenhub Minta Grab, Gojek, dan Maxim Tambah Sekat di Ojek Online

Berita terkait

Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

20 jam lalu

Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

Bea Cukai menanggapi unggahan video Tiktok yang mengaku mengirim cokelat dari luar negeri senilai Rp 1 juta dan dikenakan bea masuk Rp 9 juta.

Baca Selengkapnya

Gojek Luncurkan Penawaran Langganan Gojek Plus dengan Diskon hingga Rp 12 Ribu

22 jam lalu

Gojek Luncurkan Penawaran Langganan Gojek Plus dengan Diskon hingga Rp 12 Ribu

Bagi pelanggan yang sudah berlangganan Go Plus otomatis akan beralih ke Gojek Plus.

Baca Selengkapnya

Cara Tutup Akun Gojek secara Permanen, Bisa Dilakukan Online

5 hari lalu

Cara Tutup Akun Gojek secara Permanen, Bisa Dilakukan Online

Ada beberapa cara tutup akun Gojek yang bisa dilakukan. Penutupan akun bisa dilakukan apabila Anda berencana mengganti layanan. Ini caranya.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

6 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park

Baca Selengkapnya

Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

13 hari lalu

Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

Gopay menyalurkan zakat dan donasi dengan total Rp 31 miliar yang terkumpul selama Ramadan.

Baca Selengkapnya

Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

22 hari lalu

Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

Dua kebijakan Kemendikbud dapat sorotan publik, soal Pramuka tak lagi jadi ekskul wajib dan seragam sekolah.

Baca Selengkapnya

Lupakan Kejadian Pilkada Jatim 2018, LaNyalla Hadiri Open House Prabowo Subianto

27 hari lalu

Lupakan Kejadian Pilkada Jatim 2018, LaNyalla Hadiri Open House Prabowo Subianto

Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattaliti menghadiri open house presiden terpilih Prabowo Subianto

Baca Selengkapnya

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

29 hari lalu

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun ini menjadi momen terakhir bagi Presiden Jokowi. Lantas, apa yang akan dilakukan oleh Jokowi?

Baca Selengkapnya

Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

29 hari lalu

Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

Presiden Jokowi membagikan 1.000 paket sembako untuk para pengemudi ojek online di depan Istana Kepresidenan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

32 hari lalu

Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pembahasan tentang tunjangan hari raya (THR) untuk ojek online (Ojol) dibahas setelah Lebaran

Baca Selengkapnya