Tax Amnesty II Bakal Mulai di 2021, Dirjen Pajak Lapor 2 Skema ke DPR

Senin, 5 Juli 2021 19:17 WIB

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menyampaikan sambutan dalam acara Tempo Country Contributor Award 2019 di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 15 November 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan sejumlah poin terkait rencana pengampunan pajak atau Tax Amnesty II yang rencanannya digelar 2021 atau 2022. Rencana tersebut tertuang dalam Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang sekarang sedang dibahas di tingkat Panitia Kerja (Panja) di DPR.

"Jadi di sini ada semacam program yang diintroduksi melalui RUU KUP ini, yaitu program peningkatan kepatuhan wajib pajak," kata Suryo dalam rapat Panja RUU KUP di Gedung DPR, Senin, 5 Juli 2021.

Sebelumnya, rencana ini menuai kontroversi karena tiba-tiba muncul dalam pembahasan RUU KUP. Di sisi lain, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyampaikan pandangan pada pertengahan Juni 2021 ini sebenarnya adalah program peningkatan kepatuhan sukarela, bukan Tax Amnesty seperti 2016.

Lebih lanjut, Suryo kemudian mengatakan kepada DPR bahwa salah satu latar belakang dalam program ini adalah karena masih terdapat peserta Tax Amnesty pada 2016 yang belum mendeklarasikan seluruh aset mereka. "Jadi masih ada yang tertinggal," kata dia.

Selanjutnya, Suryo menyampaikan dua usulan kebijakan terkait program ini. "Jadi modelnya, model pengungkapan aset," kata dia.

Advertising
Advertising

Kebijakan I (pasal baru 37B sampai 37D)

Ini berlaku untuk wajib pajak yang belum mendeklarasikan aset per 31 Desember 2015 pada saat Tax Amnesty 2016.

"Jadi ada kesempatan mungkin dalam window tertentu yang sangat kami harapkan mungkin setengah tahun dalam satu periode 2022 atau dari 2021 ini, dengan cara mengungkapkan aset yang belum terdeklarasikan tadi," kata Suryo.

Opsi pertama, aset tersebut akan dikenakan PPh final 15 persen dari nilainya. Opsi kedua, PPH final 12,5 persen jika diinvestasikan dalam SBN yang ditentukan pemerintah.

<!--more-->

Di sisi lain, ada semacam konsekuensi bagi mereka yang batal berinvestasi di SBN, padahal telah mendaftar. Konsekusi pertama, membayar 3,5 persen dari nilai aset jika mengungkapkan kegagalan investasi sendiri. Konsekuensi kedua, membayar 5 persen jika ditetapkan Ditjen Pajak.

"Jadi logic yang kami bangun adalah, Tax Amensty yang dulu, yang belum semuanya terdeklarasikan, diberi kesempatan melalui undang-undang ini dalam window tertentu, dengan nilai tertentu," kata dia.

Tapi, kata Suryo, ini hanya berlaku untuk periode tertentu yang akan ditetapkan pemerintah. Jika terlewatkan, maka aturannya kembali pada UU Tax Amnesty tahun 2016 lalu.

Kebijakan II (pasal baru 37E sampai 37I)

Ini berlaku untuk deklarasi aset Wajib Pajak Orang Perorang (WP OP) yang diperoleh dari 2016 sampai 2019 per 31 Desember 2019, serta belum dilaporkan dalam SPT 2019.

Opsi pertama, aset tersebut akan dikenakan PPh final 30 persen dari nilainya. Opsi kedua, PPH final 20 persen jika diinvestasikan dalam SBN yang ditentukan pemerintah.

Di sisi lain, juga semacam konsekuensi bagi mereka yang batal berinvestasi di SBN, padahal telah mendaftar. Konsekusi pertama, membayar 12,5 persen dari nilai aset jika mengungkapkan kegagalan investasi sendiri. Konsekuensi kedua, membayar 15 persen jika ditetapkan Ditjen Pajak.

BACA: Sri Mulyani: Penerimaan Pajak dari Produk Digital Seperti Streaming Rp 2,25 T

FAJAR PEBRIANTO

Berita terkait

Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta

20 jam lalu

Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memaklumi usaha selalu ada kondisi naik turun.

Baca Selengkapnya

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

1 hari lalu

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

Alat pembelajaran taptilo untuk salah satu SLB sempat ditahan dan dipajaki Bea Cukai. Apakah itu Taptilo yang penting bagi belajar tunanetra?

Baca Selengkapnya

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

2 hari lalu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa Indonesia harus waspada, karena pendapatan negara pada triwulan I 2024 turun.

Baca Selengkapnya

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

2 hari lalu

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

Berikut deretan negara yang tidak memungut pajak penghasilan (PPh) pribadi, didominasi oleh negara yang kaya cadangan migas.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

4 hari lalu

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

4 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

4 hari lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

5 hari lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

5 hari lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

6 hari lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya