Kapasitas Pesawat Dibatasi 70 Persen Saat PPKM Darurat, Bus hingga Kereta?
Reporter
Antara
Editor
Kodrat Setiawan
Senin, 5 Juli 2021 06:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyampaikan bahwa dalam implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, dilakukan pembatasan kapasitas angkut moda transportasi udara menjadi 70 persen untuk penerapan prinsip jaga jarak dan menghindari kerumunan.
“Pada moda transportasi udara, kapasitas angkut dari sebelumnya 100 persen menjadi 70 persen,” kata Adita melalui konferensi pers virtual di Jakarta, Minggu, 5 Juli 2021.
Kemudian, lanjut Adita, pada moda transportasi darat yakni bus dan penyeberangan, kapasitas angkut dari sebelumnya 85 persen menjadi 50 persen; dan pada moda transportasi laut kapasitas angkut dari sebelumnya 100 persen menjadi 70 persen.
Selain itu, pada moda transportasi perkeretaapian kapasitas angkut kereta api antar kota tetap sama yaitu 70 persen, untuk KRL dari sebelumnya 45 persen menjadi 32 persen, dan untuk kereta api perkotaan non KRL juga tetap sama sebesar 50 persen.
“Jam operasional sarana angkutan seluruh moda transportasi akan disesuaikan dengan jadwal operator transportasi, untuk moda transportasi darat baik itu bus maupun penyeberangan juga akan disesuaikan dengan demand yang ada. Sedangkan untuk jadwal KRL perkotaan akan mengalami perubahan menjadi pukul 04.00 s/d 21.00 WIB,” kata Adita.
Dalam melaksanakan penguatan 3T (Testing, Tracing dan Treatment) serta pelaksanaan SE itu, Adita menyebut, akan dilaksanakan random sampling antigen test Covid-19 di simpul-simpul transportasi, di antaranya terminal dan stasiun KA (khusus wilayah/kawasan aglomerasi).
<!--more-->
Pelaksanaan pengawasan secara random ini, dilakukan Kementerian Perhubungan bersinergi dengan TNI/Polri, Pemerintah Daerah dan stakeholder terkait dalam melakukan pengetatan di perbatasan antar wilayah/kawasan aglomerasi dengan melakukan pemeriksaan dokumen kelengkapan syarat perjalanan.
Untuk memberikan layanan kepada calon penumpang dan mendukung program vaksinasi pemerintah, telah dipersiapkan layanan vaksinasi gratis di simpul-simpul keberangkatan seperti bandara, stasiun kereta api, dan segera menyusul di terminal dan pelabuhan.
Adapun bandara yang telah menyediakan adalah Bandara Soekarno Hatta di terminal 2 dan 3, Bandara Halim Perdanakusuma dan Bandara Sultan Syarif Kasim di Pekanbaru. Stasiun KA di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Yogyakarta, Solo Balapan, dan Jember. Dan segera menyusul lokasi-lokasi lain.
“Mari kita patuhi dan laksanakan kebijakan ini demi keselamatan kita bersama. Hanya dengan kebersamaan, kepatuhan, kerja keras, serta kesungguhan kita bersama insha Allah kita akan berhasil menekan penambahan kasus konfirmasi positif COVID-19 di Indonesia,” katanya dalam konferensi pers soal implementasi PPKM Darurat.
ANTARA
Baca juga: Empat Aturan Perjalanan di Masa PPKM Darurat Berlaku 5 Juli 2021