OJK Sebut Penyusunan Aturan Bank Digital Selesai, Terbit Awal Juli
Reporter
Bisnis.com
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Senin, 28 Juni 2021 08:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan proses pembuatan aturan bank digital sudah selesai. Saat ini Peraturan OJK itu sudah sampai di Kementerian Hukum dan HAM untuk harmonisasi regulasi.
“Makanya masih perlu waktu,” ujar Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Heru Kristiana kepada Bisnis, pekan lalu.
Aturan yang ditunggu pelaku industri perbankan ini ditargetkan terbit paling lambat awal Juli. Aturan tersebut akan mengatur mengenai operasional bank digital di Tanah Air. “Proses rule making rule-nya sudah selesai. Mudah-mudahan paling lambat awal bulan depan [dirilis],” ujarnya.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot pernah menyampaikan regulator sedang menyiapkan rancangan POJK mengenai bank umum yang di dalamnya juga akan mengatur pendirian bank baru, termasuk yang ingin mendirikan bank fully digital.
Dia menyatakan bahwa OJK tidak memiliki dikotomi bank digital atau bank umum, tetapi bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) sebagaimana ditegaskan dalam UU perbankan.
Menurutnya yang terjadi saat ini adalah upaya menyesuaikan perilaku nasabah, di mana beberapa bank telah melakukan transformasi dari tradisional ke layanan digital. Adapun, Deputi Direktur Basel dan Perbankan Internasional OJK Tony mengatakan sejumlah bank telah mengklaim sebagai bank fully digital atau akan mentrasformasikan diri menjadi bank fully digital di Indonesia.
Ada 7 bank yang dalam proses go digital, seperti Bank BCA Digital, PT BRI Agroniaga Tbk., PT Bank Neo Commerce Tbk., PT Bank Capital Tbk., PT Bank Harda Internasional Tbk., PT Bank QNB Indonesia Tbk., dan PT KEB HanaBank.
Sementara yang sudah menobatkan diri sebagai bank digital yakni Jenius dari Bank BTPN, Wokee dari Bank Bukopin, Digibank dari Bank DBS, TMRW Bank UOB, MotionBanking dari MNC Bank dan Jago dari Bank Jago.
BACA: OJK Hanya Berikan Izin Akses Camilan bagi Fintech Lending Legal