PNS Bisa Ajukan Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Simak Syarat dan Tahapan Seleksinya

Reporter

Tempo.co

Minggu, 27 Juni 2021 13:55 WIB

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Para Pegawai Negeri Sipil atau PNS bisa ajukan Kenaikan Pangkat Luar Biasa KPLB kepada Badan Kepegawaian Negara atau BKN. Mereka yang dapat mengajukan KPLB adalah PNS yang menjabat pada jabatan pelaksana dan jabatan struktural. Jabatan fungsional dikecualikan dalam hal ini. Namun BKN juga tak menutup peluang bagi jabatan fungsional untuk mengajukan kenaikan pangkat luar biasa.

Dikutip dari laman BKN, pada Senin, 10 Mei 2021 lalu misalnya, ada lima orang PNS yang mengajukan KPLB. Mereka mempresentasikan inovasi kerja pada bidangnya masing-masing di depan Bima Haria Wibisana selaku Kepala BKN beserta jajarannya.

Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa ajukan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada Badan Kepegawaian Negara atau BKN. Pada Senin, 10 Mei 2021 lalu, ada lima orang PNS yang mengajukan KPLB ini. Mereka mempresentasikan inovasi kerja pada bidangnya masing-masing di depan Bima Haria Wibisana selaku Kepala BKN beserta jajarannya.

Setidaknya, ada empat tahapan yang harus dilalui oleh PNS yang hendak mengajukan KPLB. Keempat tahapannya sebagai berikut:

  1. Seleksi administrasi
  2. Penilaian usulan inovasi oleh Tim Penilai BKN
  3. Presentasi inovasi untuk transparansi bagi PNS pengusul KPLB
  4. Penetapan penerima KPLB

Prosesnya berpegang pada Peraturan Kepala BKN Nomor 29A Tahun 2007 tentang Cara Pemberian Pertimbangan/Persetujuan Kenaikan Pangkat bagi PNS yang menunjukkan prestasi luar biasa. Mereka yang dapat mengajukan KPLB adalah PNS yang menjabat pada jabatan pelaksana dan jabatan struktural. Jabatan fungsional dikecualikan dalam hal ini. Namun, Kepala BKN mengatakan bahwa peserta dengan jabatan fungsional juga jadi kandidat penerima KPLB kali ini.

Advertising
Advertising

Bima Haria mengatakan merupakan untuk pertama kalinya KPLB menerima peserta PNS dari jabatan fungsional setelah mendapatkan persetujuan dari Kementeian PANRB. "Kita baru menerima persetujuan untuk menerima KPLB dari jabatan fungsional,” kata Bima Haria.

ANNISA FEBIOLA

Baca juga: Serupa Tapi Tak Sama, Perbedaan ASN, PNS, dan PPPK

Berita terkait

Kepala Bappenas: Pembangunan IKN Sudah 80,82 Persen

1 jam lalu

Kepala Bappenas: Pembangunan IKN Sudah 80,82 Persen

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menyatakan bahwa pembangunan IKN sudah mencapai 80,82 persen per 25 April 2024.

Baca Selengkapnya

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

2 hari lalu

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

UU Desa yang diteken Jokowi menyebutkan kepala desa akan mendapat uang pensiun, Profesi apa lagi yang mendapat uang pensiun tetap?

Baca Selengkapnya

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

2 hari lalu

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

Tes Kompetensi Dasar (TKD) Penerimaan Calon Taruna Akademi TNI 2024 menggunakan computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

2 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

3 hari lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

4 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

4 hari lalu

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

Adapun jumlah ASN yang diperlukan untuk berada di IKN pada prioritas pertama sebanyak 11.916 orang.

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

4 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

4 hari lalu

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Salah satu syarat calon pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah harus lulus seleksi sebagai calon mahasiswa kampus PKN STAN.

Baca Selengkapnya