Lapor Jokowi Ihwal Masalah Pengelolaan Anggaran Covid-19, Apa Kesimpulan BPK?
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Kodrat Setiawan
Jumat, 25 Juni 2021 22:13 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK telah memeriksa program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional pada semester II 2020. Pemeriksaan dilakukan pada 27 objek pemeriksaan pemerintah pusat, 204 objek pemeriksaan pemerintah daerah, 10 objek pemeriksaan BUMN dan badan lainnya.
Pemeriksaan pun meliputi 111 objek pemeriksaan kinerja dan 130 objek pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
"BPK menyimpulkan bahwa efektivitas, transparansi, akuntabilitas dan kepatuhan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam kondisi darurat pandemi COVID-19 tidak sepenuhnya tercapai," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna saat melaporkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II 2020 kepada Presiden Joko Widodo, Jumat, 25 Juni 2021.
Hal tersebut, kata Agung, ditunjukkan dengan antara lain alokasi anggaran PC-PEN dalam APBN belum teridentifikasi dan terkodifikasi secara menyeluruh. Serta realisasi anggaran PC-PEN belum sepenuhnya disalurkan sesuai dengan yang direncanakan.
Selain itu, ia berujar pertanggungjawaban dan pelaporan PC-PEN, termasuk pengadaan barang dan jasa belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Agung pun menuturkan pelaksanaan program dan kegiatan manajemen bencana penanganan pandemi Covid-19 tidak sepenuhnya efektif.
Pada 2020, alokasi dana PCPEN mencapai Rp 933,24 triliun yang berasal dari APBN, APBD, sektor moneter, BUMN, BUMD, dan dana hibah masyarakat. Adapun realisasi dana PCPEN 2020 adalah sebesar Rp 597,07 triliun.
<!--more-->
Dinukil dari laporan IHPS II 2020, hasil pemeriksaan atas PC-PEN mengungkapkan 2.170 temuan yang memuat 2.843 permasalahan sebesar Rp 2,94 triliun. Permasalahan tersebut meliputi 887 kelemahan SPI (sistem pengendalian intern), 715 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan 1.241 permasalahan 3E (ekonomis, efisiensi, dan efektivitas).
Selama proses pemeriksaan, kata BPK, entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti ketidakpatuhan tersebut dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara sebesar Rp 18,54 miliar.
Presiden Jokowi meminta jajarannya hingga kepala daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan alias BPK. Pernyataan terseut disampaikan setelah dia menerima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, Jumat, 25 Juni 2021.
CAESAR AKBAR
Baca juga: Jokowi Minta Menteri hingga Kepala Daerah Laksanakan Rekomendasi BPK