Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan menyatakan hanya memberikan izin akses kamera, mikrofon, dan lokasi untuk fintech lending legal.
"OJK membatasi fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin hanya dapat mengakses Camera, Microphone, dan Location atau yang kami sebut dengan singkatan CAMILAN," kata Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot dalam keterangan tertulis, Jumat, 25 Juni 2021.
Dia menuturkan fintech lending legal diwajibkan menjaga kerahasiaan data CAMILAN tersebut dan hanya digunakan untuk verifikasi pengenalan nasabah (Know Your Costumer), credit scoring, mitigasi risiko, dan berkomunikasi.
Menurutnya, jika ada yang meminta daftar kontak pribadi, dipastikan adalah pinjol ilegal. "Segera tolak dan abaikan," ujarnya.
Dia mengimbau masyarakat untuk menghindari menekan menu berikan izin akses data pribadi seperti kontak, galeri foto, atau video.
Pastikan cek daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK di bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, whatsapp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.