Digugat Setelah Drop Out 69 Mahasiswa, STAN Klaim Sudah Lakukan Audiensi
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 23 Juni 2021 20:11 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Politeknik Keuangan Negara STAN mengklaim telah melakukan dua kali audiensi dengan mahasiswanya ihwal kebijakan drop out atau DO. Audiensi dilakukan pada 10 Maret dan 22 Maret 2021.
“Audiensi dihadiri oleh ketua program studi, dosen mata kuliah, dan mahasiswa pada 10 Maret. Pada 22 Maret 2021 dihadiri Direktur (STAN) beserta jajaran manajemen, perwakilan orang tua, dan mahasiswa,” ujar Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan STAN Deni Handoyo saat dihubungi, Rabu, 23 Juni 2021.
STAN digugat oleh 19 mahasiswanya setelah mengeluarkan kebijakan drop out untuk 69 mahasiswa selama pandemi Covid-19. Objek gugatan ini adalah pengumuman kelulusan dan ketidaklulusan Mahasiswa Semester Gasal Program Studi Diploma III dan Diploma IV PKN STAN Tahun Akademik 2020/2021.
Gugatan teregister dengan nomor perkara 37/G/2021/PTUN.SRG. Pihak tergugat ialah Direktur Politeknik Keuangan Negara STAN Rahmadi Murwanto.
Adapun STAN akan mengikuti proses hukum. Deni mengatakan detail penjelasan DO akan disampaikan dalam persidangan di pengadilan. “Karena sudah memasuki upaya hukum di pengadilan,” ujar Deni.
Seorang mahasiswa STAN, Resa Widiaswara Aulia, menceritakan alasannya menggugat pihak kampus setelah mengalami DO. Resa mengatakan mulanya ia sudah berupaya membangun dialog dengan STAN, namun tidak memperoleh tanggapan.