Hingga Mei 2021, Bank Indonesia Sumsel Musnahkan Uang Tak Layak Edar Rp 1,6 T
Reporter
Bisnis.com
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Minggu, 20 Juni 2021 23:43 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia berharap perbankan langsung melapor jika menemukan uang tidak layak edar. Uang tidak layak edar tersebut mencakup uang lusuh atau uang cacat, uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran dan uang rusak.
Sejak Januari – Mei 2021, Bank Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan memusnahkan uang tak layak edar Rp1,6 triliun . Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatra Selatan (BI Sumsel) Hari Widodo mengatakan pemusnahan ini bertujuan untuk menerapkan uang dalam kondisi yang layak edar (clean money policy) bagi masyarakat.
“Uang yang diterima Bank Indonesia harus melalui penyortiran dahulu. Sistem kami sudah otomatis menyeleksi mana uang yang layak edar dan tidak. Jika memang tidak layak edar langsung dimusnahkan,” katanya, Sabtu 19 Juni 2021.
Hari mengatakan bank sentral berpedoman pada soil level (tingkat kelusuhan) untuk menilai apakah uang tersebut layak edar atau tidak. Tingkatan tersebut disusun mulai dari level 1 hingga level 14.
“Level 8 sampai level 14 merupakan tingkatan yang layak edar, namun jika di bawah level 8 artinya berada di tingkat yang kami toleransi. Uang tersebutlah yang kami musnahkan,” katanya. Dia mengemukakan uang lusuh merupakan hasil setoran perbankan yang bersumber dari transaksi masyarakat. “Selain dimusnahkan, uang lusuh bisa kami racik dan kemudian kami ganti dengan uang baru."
Hari menjelaskan penemuan uang tidak layak edar tersebut menunjukkan bahwa masih ada masyarakat yang tidak merawat rupiah dalam kondisi baik. Oleh karena itu, bank sentral tak henti untuk memberikan edukasi kepada berbagai kalangan terkait gerakan cinta rupiah.
<!--more-->
Sebagai informasi, pada tahun 2020 jumlah uang rupiah yang ditarik melalui Kantor Perwakilan Sumsel oleh perbankan di provinsi itu senilai Rp18 triliun. Sedangkan jumlah uang yang disetorkan ke BI oleh perbankan pada tahun 2020 sebanyak Rp 11,7 triliun.
Hari menuturkan sesuai amanat Undang Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia merupakan lembaga yang berwenang untuk mengelola uang rupiah. “Pengelolaan tersebut, mencakup perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, serta pemusnahan,” ujarnya.
BACA: Bank Indonesia Perkirakan Terjadi Deflasi 0,11 Persen pada Juni 2021