KSPI Minta Erick Thohir Angkat Buruh Outsourcing Jadi Pegawai Tetap BUMN

Rabu, 16 Juni 2021 13:56 WIB

Sejumlah pegawai BUMN mengantre sebelum memasuki area vaksinasi COVID-19 di Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa, 6 April 2021. Besarnya jumlah peserta vaksinasi COVID-19 dari pegawai BUMN mengakibatkan penumpukan saat mengantre untuk memasuki area vaksinasi. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI meminta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengangkat seluruh pekerja alih daya atau outsourcing di perusahaan pelat merah sebagai pegawai tetap. Pengangkatan pegawai bisa dilakukan bila tenaga kerja sudah mengabdikan diri di BUMN selama lima tahun.

“Karyawan yang masa kerjanya sudah di atas lima tahun seharusnya diangkat pegawai tetap, kalau tidak bisa di BUMN ya di anak usaha BUMN,” ujar Said dalam konferensi pers virtual, Rabu, 16 Juni 2021.

Kebijakan pengangkatan pegawai tetap dianggap menjadi solusi atas pelbagai masalah pegawai alih daya yang mencuat belakangan ini. Pekan lalu, pegawai alih daya PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN yang bekerja di bawah vendor PT Haleyora Power Group melaporkan kurangnya pembayaran tunjangan hari raya (THR).

Tak lama kemudian, kelompok buruh Perusahaan Umum Damri juga mengadu masalah serupa. Pekerja Damri yang mayoritas merupakan pengemudi disebut-sebut hanya menerima THR Idul Fitri 1442 Hijriah sebesar Rp 700 ribu atau jauh dari tunjangan yang mestinya mereka terima.

Tak hanya itu, Damri diduga menunggak pembayaran kepada pekerja, khususnya pegawai alih daya, selama 5-8 bulan. Said menyebut masalah yang dialami pegawai alih daya ini berkaitan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh manajemen perusahaan.

Advertising
Advertising

Seperti pekerja PLN, misalnya. THR mereka berkurang setelah terbitnya Peraturan Direksi (Perdir) PLN Nomor 0219. Peraturan ini menghilangkan dua komponen tunjangan tetap, yaitu tunjangan kompetensi dan tunjangan delta yang menjadi tunjangan tidak tetap.

Seharusnya, kata Said, baik perusahaan induk BUMN maupun anak usaha mestinya memiliki perjanjian kerja bersama (PKB) yang melindungi hak-hak buruh sekaligus mengatur hubungan industrial pegawai dan manajemen. “Perusahaan juga harus mengatur hak-hak normatif. Karena BUMN ini rajanya outsourcing,” ujar Said.

Berita terkait

Terpopuler Bisnis: Penjelasan Bulog atas Harga Beras Mahal, Viral Tas Hermes hingga Kekayaan Dirjen Bea Cukai

4 jam lalu

Terpopuler Bisnis: Penjelasan Bulog atas Harga Beras Mahal, Viral Tas Hermes hingga Kekayaan Dirjen Bea Cukai

Penjelasan Bulog atas harga beras yang tetap mahal saat harga gabah terpuruk.

Baca Selengkapnya

Piala Asia U-23 2024 Berakhir, Ini Kata Menpora, Erick Thohir, hingga Shin Tae-yong Usai Laga Indonesia vs Irak

1 hari lalu

Piala Asia U-23 2024 Berakhir, Ini Kata Menpora, Erick Thohir, hingga Shin Tae-yong Usai Laga Indonesia vs Irak

Sejumlah pihak mengomentari hasil pertandingan Timnas Indonesia vs Irak dalam laga perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024 lalu.

Baca Selengkapnya

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

3 hari lalu

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

Kelompok Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Yogyakarta menggelar aksi memperingati hari buruh atau May Day dengan menyampaikan 16 tuntutan

Baca Selengkapnya

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

3 hari lalu

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

Partai Buruh menanggapi ucapan Hari Buruh 2024 yang disampaikan Presiden terpilih Prabowo Subianto pada Rabu, 1 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Mengenal Calvin Verdonk yang sedang Proses Naturalisasi

3 hari lalu

Mengenal Calvin Verdonk yang sedang Proses Naturalisasi

Ketua PSSI Erick Thohir mengatakan, Calvin Verdonk dan Jens Raven menjalani proses naturalisasi

Baca Selengkapnya

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

4 hari lalu

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

Serikat buruh dan pekerja menyoroti soal UU Cipta Kerja, outsourcing, dan upah murah pada peringatan Hari Buruh Internasional 2024. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

15 Ribu Buruh Asal Bekasi akan Geruduk Istana, Tolak Outsourcing dan Omnibus Law

4 hari lalu

15 Ribu Buruh Asal Bekasi akan Geruduk Istana, Tolak Outsourcing dan Omnibus Law

Sekitar 15 ribu buruh asal wilayah Bekasi akan melakukan aksi May Day atau peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024 di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Konfirmasi Proses Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven Sedang Berjalan

4 hari lalu

Erick Thohir Konfirmasi Proses Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven Sedang Berjalan

Ketua Umum PSSI Erick Thohir mengatakan Calvin Verdonk dan Jens Raven diproyeksikan untuk memperkuat Timnas Indonesia.

Baca Selengkapnya

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

4 hari lalu

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan keterlibatan Kementerian BUMN dalam proyek percepatan swasembada gula dan bioetanol.

Baca Selengkapnya

May Day 2024, KSBSI Akan Tuntut 6 Poin dalam Aksi Buruh Besok

4 hari lalu

May Day 2024, KSBSI Akan Tuntut 6 Poin dalam Aksi Buruh Besok

KSBSI mengimbau seluruh anggota dan korwil se-Indonesia untuk turun aksi dalam peringatan May Day 2024. Tahun ini, KSBI menuntut 6 poin, apa saja itu?

Baca Selengkapnya