TEMPO.CO, Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengapresiasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan tim Satgas Waspada Investasi OJK yang telah memblokir 137 domain perdagangan berjangka komoditi ilegal.
"Kegiatan penawaran investasi seperti ini menjamur di dunia maya dan sangat beresiko merugikan bagi masyarakat," kata Ketua BPKN Rizal E. Halim dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 4 Juni 2021.
Domain perdagangan ilegal yang diblokir terdiri dari 117 situs web, 12 akun Instagram dan 8 akun Facebook entitas di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) yang tidak memiliki izin.
Rizal berharap penertiban secara berkala terus dilakukan dan jika perlu diberi efek jera bagi pelaku sehingga penawaran investasi ilegal dan mengarah ke penipuan ini bisa direduksi.
"Ini sekaligus melindungi konsumen dan masyarakat Indonesia," katanya.
Sebelumnya Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Bappebti memblokir 137 domain yang tidak memiliki izin, termasuk penawaran investasi forex melalui penjualan robot trading. <!--more--> "Bappebti menerima aduan dari masyarakat tentang adanya penawaran investasi forex dengan dalih melakukan penjualan robot trading yang dilakukan Smartxbot atau Smartx Net89 melalui internet," kata Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana.
Berdasarkan pengawasan dan pengamatan, situs-situs web tersebut melakukan penawaran investasi forex melalui penjualan paket-paket robot dengan menggandeng pialang berjangka luar negeri yang tidak memiliki izin usaha dari Bappebti
Dengan demikian sejak Januari 2021 terdapat 409 domain situs web investasi bodong yang telah diblokir, bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).