Awas, Menerbangkan Balon Udara Liar Bisa Terancam 2 Tahun Penjara

Reporter

Antara

Kamis, 3 Juni 2021 21:27 WIB

Warga menyaksikan penerbangan balon udara di lapangan desa Kembaran, Kalikajar, Wonosobo, Jawa Tengah, Rabu, 19 Mei 2021. Tradisi penerbangan balon udara tradisional rutin dilaksanakan masyarakat setempat pada hari ke tujuh Lebaran. ANTARA/Anis Efizudin

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan akan menindak pelaku penerbangan balon udara liar. Hal ini sesuai Pasal 411 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang menyatakan bahwa terdapat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Kepala Seksi Prosedur Navigasi Penerbangan, Direktorat Navigasi Penerbangan Kemenhub, Hendra Ahmad Firdaus mengatakan menerbangkan balon udara secara bebas dan liar sangat membahayakan dunia penerbangan, apalagi jika balon tersebut terbang hingga ketinggian 15 kilometer.

"Kami akan menindak yang melakukan pengoperasian balon udara tanpa izin, melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan dan telah ada aturan sanksinya juga," kata Hendra di dalam diskusi Bahaya Menerbangkan Balon Udara Secara Bebas dan Liar Bagi Keselamatan Penerbangan, di Cibubur, Kamis.

Hendra mengatakan, pengoperasian balon udara harus sesuai aturan agar tidak berada di lintasan penerbangan, sehingga berpotensi menyebabkan tabrakan dengan pesawat.

Ia mengatakan, Kemenhub juga terus melakukan sosialisasi terkait aturan pengoperasian balon udara kepada masyarakat, khususnya di daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur yang tercatat paling sering menerbangkan balon udara.

Advertising
Advertising

"Kami terus sosialisasikan, khususnya di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur karena di sana banyak tradisi menerbangkan balon udara pada perayaan tertentu," ucap Hendra.

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Penyidik Penerbangan Sipil, Rudi Richardo menyampaikan bahwa Kemenhub telah menerima limpahan kasus penerbangan balon udara liar dari pihak kepolisian.

Adapun di antaranya, kasus penerbangan balon udara liar berikut terduga pelaku dan barang bukti, masing-masing dari Polres Wonosobo telah melimpahkan lima orang terduga pelaku beserta barang bukti. Kemudian, Polsek Somoroto, Ponorogo, Jawa Timur telah melimpahkan tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti. Selanjutnya dari Polres Klaten, Jawa Tengah telah melimpahkan lima orang terduga pelaku beserta barang bukti. Polres Madiun, Jawa Timur telah melimpahkan delapan belas orang terduga pelaku beserta barang bukti.

“Untuk para terduga pelaku yang ditahan di Polres Klaten, Kepolisian telah menetapkan mereka sebagai tersangka untuk perkara pidana UU Darurat terkait petasan atau bahan peledak,” katanya.

Rudi mengatakan akan segera menindaklanjuti beberapa kasus tersebut sesuai aturan yang berlaku. "Penyidik Penerbangan Sipil selalu berkoordinasi dengan kepolisian dan TNI di wilayah yang sering ada temuan penerbangan balon udara liar. Koordinasi ini untuk menyamakan persepsi dalam penegakan hukum. Selanjutnya kami akan segera melakukan penyidikan penanganan perkara kepada seluruh terduga pelaku agar nantinya dapat dibawa ke meja persidangan,” ujarnya.

Sebagai informasi, untuk kasus sebelumnya terkait balon udara liar yang diterbangkan tanpa kendali di Wonosobo tahun 2020, Pengadilan Negeri Wonosobo telah mengeluarkan putusan kepada empat orang terdakwa dengan putusan pidana masing-masing kurungan tiga bulan dan denda masing-masing Rp 5 juta, putusan tersebut dikuatkan kembali dengan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Hal ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada seluruh pihak yang berniat menerbangkan balon udara secara liar yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan akan menindak pelaku penerbangan balon udara liar, sesuai Pasal 411 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang menyatakan bahwa terdapat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Kepala Seksi Prosedur Navigasi Penerbangan, Direktorat Navigasi Penerbangan Kemenhub, Hendra Ahmad Firdaus mengatakan menerbangkan balon udara secara bebas dan liar sangat membahayakan dunia penerbangan, apalagi jika balon tersebut terbang hingga ketinggian 15 kilometer.

"Kami akan menindak yang melakukan pengoperasian balon udara tanpa izin, melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan dan telah ada aturan sanksinya juga," kata Hendra di dalam diskusi Bahaya Menerbangkan Balon Udara Secara Bebas dan Liar Bagi Keselamatan Penerbangan, di Cibubur, Kamis.

Hendra mengatakan, pengoperasian balon udara harus sesuai aturan agar tidak berada di lintasan penerbangan, sehingga berpotensi menyebabkan tabrakan dengan pesawat.

Ia mengatakan, Kemenhub juga terus melakukan sosialisasi terkait aturan pengoperasian balon udara kepada masyarakat, khususnya di daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur yang tercatat paling sering menerbangkan balon udara.

"Kami terus sosialisasikan, khususnya di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur karena di sana banyak tradisi menerbangkan balon udara pada perayaan tertentu," ucap Hendra.

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Penyidik Penerbangan Sipil, Rudi Richardo menyampaikan bahwa Kemenhub telah menerima limpahan kasus penerbangan balon udara liar dari pihak kepolisian.

Adapun di antaranya, kasus penerbangan balon udara liar berikut terduga pelaku dan barang bukti, masing-masing dari Polres Wonosobo telah melimpahkan lima orang terduga pelaku beserta barang bukti. Kemudian, Polsek Somoroto, Ponorogo, Jawa Timur telah melimpahkan tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti. Selanjutnya dari Polres Klaten, Jawa Tengah telah melimpahkan lima orang terduga pelaku beserta barang bukti. Polres Madiun, Jawa Timur telah melimpahkan delapan belas orang terduga pelaku beserta barang bukti.

“Untuk para terduga pelaku yang ditahan di Polres Klaten, Kepolisian telah menetapkan mereka sebagai tersangka untuk perkara pidana UU Darurat terkait petasan atau bahan peledak,” katanya.

Rudi mengatakan akan segera menindaklanjuti beberapa kasus tersebut sesuai aturan yang berlaku. "Penyidik Penerbangan Sipil selalu berkoordinasi dengan kepolisian dan TNI di wilayah yang sering ada temuan penerbangan balon udara liar. Koordinasi ini untuk menyamakan persepsi dalam penegakan hukum. Selanjutnya kami akan segera melakukan penyidikan penanganan perkara kepada seluruh terduga pelaku agar nantinya dapat dibawa ke meja persidangan,” ujarnya.

Sebagai informasi, untuk kasus sebelumnya terkait balon udara liar yang diterbangkan tanpa kendali di Wonosobo tahun 2020, Pengadilan Negeri Wonosobo telah mengeluarkan putusan kepada empat orang terdakwa dengan putusan pidana masing-masing kurungan tiga bulan dan denda masing-masing Rp 5 juta, putusan tersebut dikuatkan kembali dengan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Hal ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada seluruh pihak yang berniat menerbangkan balon udara secara liar yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan.

Berita terkait

Joe Biden Tanda Tangani Rancangan Undang-undang Penerbangan

1 hari lalu

Joe Biden Tanda Tangani Rancangan Undang-undang Penerbangan

Rancangan undang-undang penerbangan yang ditanda-tangani Joe Biden diharapkan bisa meningkatkan kualitas di sejumlah sektor.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

1 hari lalu

Terkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

PT Pertamina Patra Niaga memproyeksikan penyaluran avtur untuk penerbangan haji 2024 mencapai 100 ribu kilo liter (KL).

Baca Selengkapnya

Buntut Penganiayaan di STIP, Menhub Minta Sekolah SDM Perhubungan Ubah Hal Ini

1 hari lalu

Buntut Penganiayaan di STIP, Menhub Minta Sekolah SDM Perhubungan Ubah Hal Ini

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pembaruan di sekolah yang berada di bawah naungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP).

Baca Selengkapnya

Kemenhub Bebastugaskan Kepala Bandara Wilayah X Merauke yang Tersandung Dugaan KDRT

1 hari lalu

Kemenhub Bebastugaskan Kepala Bandara Wilayah X Merauke yang Tersandung Dugaan KDRT

Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membebastugaskan sementara Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke

Baca Selengkapnya

Mengintip Penerbangan Komersial Termahal di Dunia Rute Abu Dhabi - New York

1 hari lalu

Mengintip Penerbangan Komersial Termahal di Dunia Rute Abu Dhabi - New York

The Residence terdiri dari tiga ruangan, ruang tamu, kamar tidur, dan kamar mandi pribadi. Penumpang dimanjakan selama 13 jam penerbangan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

2 hari lalu

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan mulai tahun depan menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Baca Selengkapnya

7 Daftar Sekolah Pilot di Indonesia, Ada Kedinasan dan Swasta

2 hari lalu

7 Daftar Sekolah Pilot di Indonesia, Ada Kedinasan dan Swasta

Ada beberapa daftar sekolah pilot di Indonesia yang bisa Anda pilih untuk pendidikan. Anda bisa memilih dari sekolah kedinasan atau swasta.

Baca Selengkapnya

Kecewanya Calon Taruna STIP Asal Flores, Rela Cuti Kuliah Demi Menggapai Cita-cita Pelaut

3 hari lalu

Kecewanya Calon Taruna STIP Asal Flores, Rela Cuti Kuliah Demi Menggapai Cita-cita Pelaut

Banyak calon taruna STIP dari berbagai daerah yang mendaftar ke sekolah kedinasan di bawah Kemenhub itu. Tahun ini tidak menerima mahasiswa baru.

Baca Selengkapnya

Orang Tua Calon Taruna STIP Ajukan Keberatan Keputusan Kemenhub Tak Buka Penerimaan Tahun Ini

3 hari lalu

Orang Tua Calon Taruna STIP Ajukan Keberatan Keputusan Kemenhub Tak Buka Penerimaan Tahun Ini

Alasan Menhub meniadakan penerimaan taruna STIP tahun ini adalah untuk memutus rantai tradisi tidak baik antara senior dan junior.

Baca Selengkapnya

Keluar Percikan Api, Penerbangan Haji Garuda Indonesia Rute Makassar-Madinah Kembali ke Landasan

3 hari lalu

Keluar Percikan Api, Penerbangan Haji Garuda Indonesia Rute Makassar-Madinah Kembali ke Landasan

Penerbangan Garuda Indonesia telah mendarat dengan selamat di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar pada pukul 17.15 LT.

Baca Selengkapnya