Terkini Bisnis: Sri Mulyani Sebut Capaian Pajak 30 Persen, Raibnya Dana Nasabah
Reporter
Tempo.co
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Senin, 24 Mei 2021 13:33 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terkini ekonomi mulai dari pagi hingga Senin siang ini 24 Mei 2021, dimulai dari capaian penerimaan pajak yang diumumkan Sri Mulyani mengalami pertumbuhan negatif, daftar kasus raibnya dana nasabah bank mulai dari BCA hingga BNI dan petani di Sragen pindah haluan dari jagung ke tanam ribuan porang.
Selain itu berita tentang utang Garuda yang dikabarkan mencapai Rp 70 triliun dan bertambah tiap bulan. Terakhir informasi cara membedakan pinjaman online ilegal dan legal menurut Asosiasi Fintech. Berikut lima berita terkini pada siang hari ini.
1. Hingga April, Penerimaan Pajak Capai 30,94 Persen, Sri Mulyani: Tumbuh Negatif
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan penerimaan pajak hingga akhir April 2021 telah mencapai Rp374,9 triliun atau 30,94 persen dari target total untuk tahun ini sebesar Rp1.229,6 triliun.
Sri Mulyani menuturkan meskipun realisasi penerimaan pajak sebesar Rp374,9 triliun tersebut terkontraksi 0,46 persen (yoy) namun masih lebih baik dibandingkan periode sama tahun lalu yang minus 3 persen.
“Pertumbuhannya negatif 0,46 namun dibanding tahun lalu pertumbuhan ini sudah lebih baik karena April 2020 pertumbuhan penerimaan pajak kontraksinya 3 persen jadi ada perubahan arah,” katanya dalam Peresmian Organisasi dan Tata Kerja Baru DJP di Jakarta, Senin 24 Mei 2021.
<!--more-->
2. Daftar Kasus Raibnya Dana Nasabah: BCA, BNI, sampai Bank Mandiri
Kasus pembobolan dana nasabah perbankan kembali terjadi, baik atas sepengetahuan pemilik maupun tidak. Kasus terbaru pembobolan rekening menimpa seorang nasabah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk bernama Asrizal Askha yang kehilangan dana sebesar Rp 128 juta.
“Sehubungan dengan laporan kehilangan dana nasabah atas nama Asrizal Askha, kami sungguh prihatin dan menyesalkan kejadian kehilangan tersebut,” tutur Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Atturidha dalam keterangannya, Sabtu, 22 Mei 2021.
Tempo merangkum kembali sederet kejadian mengenai kasus dana nasabah
3. Petani di Sragen Pindah Haluan, Tinggalkan Jagung Pilih Tanam Ribuan Porang
Petani Jagung di Desa Ngargosari, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Sugiyanto pindah haluan bertani porang setelah melihat informasi tanaman tersebut lebih menjanjikan.
Belakangan tanaman Porang memang tengah naik daun dan jadi primadona di kalangan petani, harganya yang mahal dan pembudidayaannya yang tidak terlalu sulit membuat sejumlah petani memilih membudidaya tanaman keluarga talas itu.
Sebelum bertani Porang, seperti dilansir dari Joglosemarnews Sugiyanto biasanya menanami lahan seluas 2.500 meter persegi miliknya dengan benih jagung lantaran kondisi lahannya berada di tegalan. “Lalu dari lihat HP, kok tertarik dengan porang. Kelihatannya menjanjikan. Akhirnya pingin ujicoba tanam Porang ini. Ini yang pertama kalinya saya tanami porang,” kata pria 60 tahun ini pada Minggu, 16 Mei 2021, seperti dikutip Tempo dari Teras.ID Senin 24 Mei 2021.
<!--more-->
4. Utang Garuda Dikabarkan hingga Rp 70 Triliun
Kinerja keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) tak kunjung membaik pada 2021. Bahkan, maskapai BUMN itu mencatatkan utang hingga Rp 70 triliun.
Menurut berita Bisnis yang mengutip Bloomberg, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam pernyataannya kepada karyawan perusahaan mengatakan emiten penerbangan pelat merah ini dalam kondisi berat secara finansial.
Irfan mengatakan Garuda Indonesia memiliki utang sebesar Rp 70 triliun atau US$ 4,9 miliar. Jumlah utang tersebut bertambah lebih dari Rp 1 triliun per bulannya seiring dengan penundaan pembayaran yang dilakukan perusahaan kepada pada pemasok.
5. Beda Pinjaman Online Ilegal dan Fintech P2P Legal Menurut Asosiasi
Industri teknologi finansial peer-to-peer (P2P) lending berlisensi terdaftar atau berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memastikan diri tidak akan pernah berpraktik layaknya platform pinjaman online (ilegal) yang merugikan peminjam.
Ketua Klaster Multiguna Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Rina Apriana menekankan bahwa faktor utama yang tidak dimiliki pinjol ilegal, yaitu komitmen mematuhi kode etik atau code of conduct (CoC).
"Penerapan kode etik ini wajib ditaati platform resmi, beda dengan pinjol ilegal. Terutama penekanannya ada di cara collection, biaya bunga dan biaya layanan, serta komitmen dalam perlindungan data pribadi pengguna," jelasnya dalam diskusi khusus bersama media, dikutip Minggu, 23 Mei 2021.