Menhub Wajibkan Penumpang Tes Rapid Antigen Sebelum Berangkat Via Bakauheni
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Kodrat Setiawan
Minggu, 16 Mei 2021 17:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mewajibkan tes Rapid Antigen bagi penumpang melalui Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni sebelum berangkat. Penumpang juga diminta melakukan tes kesehatan secara mandiri di daerah asal untuk menghindari penumpukan di pelabuhan.
"Dari hasil rakor tadi, ada satu catatan bahwa untuk menghindari adanya penumpukan di Bakauheni, maka kami meminta kepada para penumpang agar melakukan tes Rapid Antigen secara mandiri di daerah asal keberangkatan. Dan penumpang wajib membawa hasil negatif tes rapid antigen tersebut sebelum keberangkatan,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Ahad, 16 Mei 2021.
Hal itu dia sampaikan usai menggelar Rapat Koordinasi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, hari ini atau hari ke-11 masa peniadaan mudik, yang turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Pembangunan dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. Rakor dihadiri sejumlah perwakilan dari instansi terkait yakni Kapolda Lampung, Danrem Lampung, Kadishub Provinsi Lampung, Satgas Covid-19 Daerah, PT ASDP, dan perwakilan dari instansi terkait lainnya.
Menhub mengatakan, data dari Satgas Covid-19 menyebutkan dalam satu bulan terakhir terjadi peningkatan kasus yang signifikan di hampir seluruh provinsi di Pulau Sumatera. Untuk itu perlu suatu upaya memperketat pergerakan penumpang khususnya dari Sumatera ke Pulau Jawa melalui pelabuhan Bakauheni.
"Kita memang melihat bahwa ada kurang lebih sebanyak 400 ribu orang yang sudah bergerak dari Jawa ke Sumatera. Dan tentunya di hari-hari ini dan beberapa hari ke depan akan ada suatu pergerakan balik dari Sumatera ke Jawa. Untuk itu kami melakukan suatu koordinasi yang intens, untuk melakukan pengendalian,” ujarnya.
Sebelumnya, Kemenhub bersama Satgas Penanganan Covid-19, Kepolisian RI, dan unsur terkait lainnya telah berkoordinasi untuk melakukan sejumlah antisipasi terhadap peningkatan mobilitas masyarakat selepas lebaran yang berpotensi memicu penularan Covid-19.
<!--more-->
Sejumlah kepala daerah di Sumatera dan Jawa yakni Lampung, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur pun dilibatkan untuk melakukan pemeriksaan secara teliti dan cermat terhadap dokumen kesehatan setiap pelaku perjalanan masyarakat pada masa arus balik angkutan darat Idul Fitri Tahun 2021/1442 H, di setiap pos penyekatan yang ada di perbatasan antar provinsi.
Turut hadir rakor yang memutuskan kewajiban tes rapid Antigen ini, Sesjen Kemenhub Djoko Sasono, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi, Sesditjen Perhubungan Darat, Direktur Transportasi Sungai Danau dan Penyeberangan, Kepala KSOP Kelas I Panjang, Kepala BPTD Wilayah 6 Bengkulu - Lampung, Kepala KSOP Bakauheni, dan jajaran instansi terkait lainnya.
HENDARTYO HANGGI
Baca juga: Arus Balik: 440 Ribu Orang dari Sumatera Diprediksi Kembali ke Pulau Jawa