Tantangan Pengembangan Perwakafan, Ma'ruf Amin: Kepercayaan Publik
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Jumat, 7 Mei 2021 15:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan pemerintah dan berbagai pihak terus berupaya mengakselerasi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah khususnya perwakafan di tanah air. Upaya pengembangan perwakafan sebagai bagian dari fokus pengembangan dana sosial syariah di tanah air saat ini, terus bergulir dan menunjukkan progress yang semakin baik.
Badan Wakaf Indonesia sebagai regulator dan pengawas perwakafan tengah berupaya mengembangkan ekosistem perwakafan nasional. "Beberapa tantangan dihadapi saat ini," kata Ma'ruf dalam webinar Bank Indonesia Wakaf Produktif, Jumat, 7 Mei 2021.
Tantangan pertama, kata dia, yaitu membangun kepercayaan publik. Yang kedua meningkatkan kapasitas dan kompetensi nazhir, yang ketiga literasi dan edukasi perwakafan, dan yang keempatnya harmonisasi kelembagaan dan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, kepercayaan publik terhadap pengelolaan wakaf masih perlu untuk terus ditingkatkan. Hal ini diupayakan dengan pengembangan Good Waqf Governance, antara lain melalui implementasi Waqf Core Principles yang mencakup transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan. Juga dilakukan pengembangan e-service atau layanan wakaf berbasis elektronik; serta mengupayakan maximum impact bagi mauquf ‘alaih.
"Pemerintah mengapresiasi dukungan dan kontribusi yang diberikan oleh Bank Indonesia dalam memformulasikan Waqf Core Principles bersama BWI dan International Research of Training Institute-Islamic Development Bank," ujarnya.
<!--more-->
Dia berharap ke depan Waqf Core Principles ini dapat dimplementasikan dengan lebih baik agar tata kelola lembaga-lembaga nazhir semakin meningkat dan pengelolaan harta wakaf, serta penyalurannya menjadi semakin tepat sasaran.
Upaya peningkatan kapasitas dan kompetensi nazhir dilakukan antara lain dengan upgrading kompetensi secara berkelanjutan, magang dan sertifikasi serta pendirian Pusat Antar Universitas (PAU).
Saat ini juga telah ada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Nazhir, yang disusun bersama oleh BWI dan Kemenag, para nazhir, akademisi dan para ahli. SKKNI ini menjadi sebuah prasyarat dari proses sertifikasi nazhir.
Untuk itu, pemerintah memberikan apresiasi kepada para pihak yang telah terlibat secara aktif memberikan masukan dalam pengembangan SKKNI nazhir tersebut. Ma'ruf Amin berharap SKKNI ini dalam waktu dekat dapat segera diterapkan. Sehingga para nazhir akan memiliki kualifikasi berstandar nasional sekaligus akan mendorong peningkatan kepercayaan publik terhadap pengelolaan wakaf.
BACA: Bank Syariah Indonesia Bidik Pembiayaan 1.000 Pertashop Pesantrean
HENDARTYO HANGGI