15 Bandara Angkasa Pura I Dipastikan Tak Tutup Selama Masa Larangan Mudik

Kamis, 6 Mei 2021 08:46 WIB

Calon penumpang pesawat melihat papan jadwal keberangkatan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat 21 April 2021. PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno Hatta memastikan tetap ada penerbangan reguler pada 22 April hingga 5 Mei 2021 dengan memberlakukan pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) atas dasar Addendum Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomer 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 H. ANTARA FOTO/Fauzan

TEMPO.CO, Jakarta – PT Angkasa Pura I (Persero) memastikan 15 bandara yang dikelola perseroan tetap beroperasi selama kebijakan larangan mudik berlaku. Vice President Corporate Secretary Angkasa Pura I Handy Heryudhitiawan mengatakan perusahaannya hanya melakukan penyesuaian pada jam operasaional.

“Fokus utama kami saat ini adalah membantu pemerintah mengampanyekan gerakan tidak mudik untuk Indonesia lebih baik,” ujar Handy saat dihubungi pada Kamis, 6 April 2021.

Penyesuaian waktu operasional dilakukan di sebelas bandara. Kesebelasnya adalah Bandara Juanda Surabaya, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Bandara Internasional Yogyakarta, dan Bandara Adi Soemarmo Solo.

Kemudian, Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Bandara El Tari Kupang, Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin, Bandara Pattimura Ambon, dan Bandara Frans Kaisiepo Biak. Sedangkan waktu operasional empat bandara lainnya tetap berjalan normal, yakni Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Lombok Praya, Bandara Sam Ratulangi Manado, dan Bandara Sentani Jayapura.

Handy mengatakan perusahaannya mendukung upaya pemerintah menekan penyebaran Covid-19 dengan cara meniadakan mudik. Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan.

Advertising
Advertising

Kelompok masyarakat yang diizinkan melakukan perjalanan di antaranya PNS, pegawai BUMN, TNI/Polri, maupun karyawan swasta yang harus bertugas. Kemudian, ibu hamil, orang yang memiliki kepentingan mengunjungi keluarga sakit atau meninggal, dan orang dengan kebutuhan layanan kesehatan mendesak.

<!--more-->

Mereka yang memiliki kepentingan khusus ini harus memenuhi syarat perjalanan, seperti menyertakan dokumen izin perjalanan, surat izin keluar-masuk atau SIKM khusus Jakarta, mengantongi keterangan bebas Covid-19 berdasarkan hasil tes kesehatan, hingga melakukan karantina selama 5x24 jam.

Larangan mudik berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Pemerintah mengatur, selama kebijakan diterapkan, masyarakat yang boleh melakukan perjalanan ialah yang memiliki kepentingan mendesak dengan tujuan non-mudik.

BACA: Simak Jadwal Jam Operasi Bandara Angkasa Pura I Selama Periode Larangan Mudik

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Berita terkait

Kucing Oren Ini jadi Selebritas di Bandara Suvarnabhumi Thailand, Punya Fan Page Sendiri

2 jam lalu

Kucing Oren Ini jadi Selebritas di Bandara Suvarnabhumi Thailand, Punya Fan Page Sendiri

Kucing oren bernama Nurang itu sering ditemukan wara-wiri di Bandara Suvarnabhumi Thailand. Dia jadi populer sejak videonya viral di media sosial.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesan Jokowi ke Bos Apple dan Microsoft hingga Kisruh Penutupan Pabrik Sepatu Bata

1 hari lalu

Terkini: Pesan Jokowi ke Bos Apple dan Microsoft hingga Kisruh Penutupan Pabrik Sepatu Bata

Berita terkini ekonomi dan bisnis pada Selasa siang, 7 Mei 2024, dimulai dari pesan Presiden Jokowi saat bertemu dengan bos Apple dan Microsoft.

Baca Selengkapnya

Bandara Suvarnabhumi Thailand Targetkan Masuk Peringkat Teratas Dunia pada 2025

1 hari lalu

Bandara Suvarnabhumi Thailand Targetkan Masuk Peringkat Teratas Dunia pada 2025

Setahun ini, pengembangan Bandara Suvarnabhumi fokus peningkatan layanan penumpang dan mengurangi waktu tunggu di pos imigrasi dan pemeriksaan bagasi.

Baca Selengkapnya

Respon PHRI DIY Pasca Bandara YIA Jadi Satu-Satunya Bandara Internasional DIY-Jateng

1 hari lalu

Respon PHRI DIY Pasca Bandara YIA Jadi Satu-Satunya Bandara Internasional DIY-Jateng

PHRI DIY merespon soal penetapan Bandara YIA sebagai bandara internasional satu-satunya di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

Liburan ke Eropa, Siap-siap 10 Bandara yang Bikin Stres

2 hari lalu

Liburan ke Eropa, Siap-siap 10 Bandara yang Bikin Stres

Sepuluh bandara tersebut berdasarkan 2024 Stressful Airport Index di Eropa

Baca Selengkapnya

10 Bandara Terbersih di Dunia, Didominasi Asia Hanya 1 dari Eropa

2 hari lalu

10 Bandara Terbersih di Dunia, Didominasi Asia Hanya 1 dari Eropa

Dari sepuluh bandara terbersih di dunia, hanya satu bandara di Eropra yang masuk dalam daftar tersebut

Baca Selengkapnya

Budi Karya Minta Aset Bandara Tuanku Tambusai Segera Dilimpahkan ke Kemenhub

3 hari lalu

Budi Karya Minta Aset Bandara Tuanku Tambusai Segera Dilimpahkan ke Kemenhub

Budi Karya menginstruksikan agar aset Bandara Tuanku Tambusai, Riau diserahkan ke Kementerian Perhubungan.

Baca Selengkapnya

Bandara Sam Ratulangi Manado Dibuka Lagi Usai Tutup Sementara karena Erupsi Gunung Ruang

3 hari lalu

Bandara Sam Ratulangi Manado Dibuka Lagi Usai Tutup Sementara karena Erupsi Gunung Ruang

Operasional Bandara Sam Ratulangi Manado kembali dibuka setelah sempat ditutup sementara karena terdampak sebaran abu vulkanik Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Bandara AH Nasution Sumut Senilai Rp 434,5 Miliar Rampung Dibangun, Menhub: Bisa Tingkatkan Ekonomi Daerah

3 hari lalu

Bandara AH Nasution Sumut Senilai Rp 434,5 Miliar Rampung Dibangun, Menhub: Bisa Tingkatkan Ekonomi Daerah

Proyek pembangunan bandara AH Nasution ini mulai dibangun pada 2020 dengan anggaran sebesar Rp 434,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Dampak Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Ditutup hingga Pukul 10.00 WITA Hari Ini

3 hari lalu

Dampak Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Ditutup hingga Pukul 10.00 WITA Hari Ini

Penutupan Bandara Sam Ratulang Manado diperpanjang hingga pagi hari ini, Ahad, 5 Mei 2024, pukul 10.00 WITA.

Baca Selengkapnya