Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Hal ini juga sejalan dengan program pemerintah yang ingin menggenjot belanja konsumsi lebaran dan tahun ajaran baru 2021.
Tak hanya itu, petisi tersebut juga mendorong agar anggota DPR meminta penjelasan dan pertanggungjawaban kepada Menteri Keuangan terkait perbedaan pelaksanaan pencairan THR dan gaji-13 tahun 2021 dengan yang dijanjikan sebelumnya. "Mari dukung dan sebarkan, agar perekonomian Indonesia segera bangkit dari resesi di masa Covid-19 dengan konsumsi dari ASN," ujar Romansyah.
Sebelumnya, dalam konferensi pers Kamis lalu, 29 April 2021, Sri Mulyani mengumumkan THR dan gaji ke-13 memiliki komponen yang sama yaitu gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Tunjangan yang dimaksud adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Sementara tunjangan kinerja atau tukin tidak masuk dalam komponen THR maupun gaji ke-13. Tukin terakhir kali masuk komponen pada 2019, lalu dihapus sejak 2020 karena menyesuaikan dengan pandemi Covid-19.
Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran
3 jam lalu
Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran
Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.