Lion Air Rilis Syarat Baru untuk Penumpang Menjelang Larangan Mudik, Apa Saja?

Sabtu, 1 Mei 2021 06:41 WIB

Pesawat Air Asia dan Lion Air. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Maskapai penerbangan yang berada di bawah naungan Lion Air Group merilis aturan dan persyaratan baru bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara di musim Lebaran tahun 2021 ini.

Corporate Communication Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menyebutkan, periode perjalanan di musim Lebaran tahun ini terdiri atas 3 periode. Ketiga periode itu adalah masa menjelang mudik (22 April-5 Mei), periode peniadaan atau larangan mudik (6-17 Mei), hingga usai peniadaan mudik (18-24 Mei) yang merujuk kepada peraturan di setiap daerah masing-masing.

Secara umum, kata Danang, ketentuan penerbangan domestik pada periode 22 April 2021 hingga 24 Mei 2021 akan dilakukan evaluasi setelah pemberitahuan lebih lanjut. "Sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan No.34/2021," ujarnya seperti dikutip dari siaran pers, Jumat, 30 April 2021.

Surat edaran itu mengatur tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 26 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Kemudian, PM No.13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Selanjutnya, addendum Surat Edaran Nomor 13 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Advertising
Advertising

<!--more-->

Danang juga meminta penumpang agar memperhatikan ketentuan hasil uji kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah daerah setempat.

Sebagai contoh, khusus untuk penerbangan ke Kalimantan Barat mulai 26 April 2021, akan mengikuti Pergub Kalimantan Barat No.47/2021. Aturan itu merupakan Perubahan Keempat atas Pergub No.110/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Berikutnya, untuk penerbangan ke Kalimantan Tengah mulai 19 April 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut mengacu pada SE Gubernur Kalimantan Tengah No.443.1/ 40/Satgas Covid-19. Beleid itu mengatur tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Provinsi Kalimantan Tengah dalam Masa Pandemi Covid-19.

Selain itu, penerbangan Lion Air tujuan Bali yang berlaku pada 23 Maret 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut mengikuti Surat Edaran Gubernur Bali No. 7/2021. Aturan itu menyoal Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan dalam Tatanan Era di Provinsi Bali.

BISNIS

Baca: Garuda hingga Lion Air Cs Boleh Terbang Selama Larangan Mudik, Ini Syaratnya

Berita terkait

Kejati Bali Periksa Tujuh Saksi soal Dugaan Bendesa Adat Peras Investor

9 jam lalu

Kejati Bali Periksa Tujuh Saksi soal Dugaan Bendesa Adat Peras Investor

Seorang Bendesa Adat di Bali ditangkap Kejaksaan atas dugaan pemerasan terhadap investor

Baca Selengkapnya

35.887 Calon Jemaah Haji dari Jawa Tengah dan DIY Akan Terbang dari Bandara Adi Soemarmo

9 jam lalu

35.887 Calon Jemaah Haji dari Jawa Tengah dan DIY Akan Terbang dari Bandara Adi Soemarmo

Penetapan status bandara tidak berdampak pada layanan penerbangan haji melalui Bandara Adi Soemarmo.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Belum Temukan Korban Lain dalam Kasus Pemerasan Bendesa Adat Bali

13 jam lalu

Kejati Bali Belum Temukan Korban Lain dalam Kasus Pemerasan Bendesa Adat Bali

Kejati Bali menyatakan masih mendalami kasus pemerasan yang diduga dilakukan Bendesa Adat Bali.

Baca Selengkapnya

Tradisi Mepamit yang dilakukan Mahalini Sebelum Menikahi Rizky Febian, Ini Artinya

15 jam lalu

Tradisi Mepamit yang dilakukan Mahalini Sebelum Menikahi Rizky Febian, Ini Artinya

Pasangan penyanyi Rizky Febian dan Mahalini Raharja dikabarkan menggelar tradisi secara adat di Bali pada Ahad, 5 Mei 2024 sebelum pernikahan.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Capai 20 Persen, Bandara VVIP IKN Berpotensi Layani Penerbangan Komersial

15 jam lalu

Pembangunan Capai 20 Persen, Bandara VVIP IKN Berpotensi Layani Penerbangan Komersial

Kementerian PUPR menggarap runaway, sedangkan Kemenhub menggarap gedung terminal bandara VVIP IKN.

Baca Selengkapnya

Nusa Dua Bali jadi Tuan Rumah World Water Forum, Bakal Ada Pawai Budaya

18 jam lalu

Nusa Dua Bali jadi Tuan Rumah World Water Forum, Bakal Ada Pawai Budaya

World Water Forum akan dilangsungkan di dua venue di Nusa Dua Bali, The Westin Resort Nusa Dua dan Bali Nusa Dua Convention Center.

Baca Selengkapnya

Dugaan Bendesa Adat Memeras Pengusaha Rp 100 Miliar, Kejati Bali Akan Periksa 10 Saksi dalam Sepekan

1 hari lalu

Dugaan Bendesa Adat Memeras Pengusaha Rp 100 Miliar, Kejati Bali Akan Periksa 10 Saksi dalam Sepekan

Penyidik Kejati Bali telah memeriksa dua saksi kasus dugaan pemerasan oleh bendesa adat Berawa itu pada Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Kemenperin akan Panggil Manajemen Sepatu Bata, Zulhas Sebut Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan

1 hari lalu

Terpopuler: Kemenperin akan Panggil Manajemen Sepatu Bata, Zulhas Sebut Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memanggil manajemen PT Sepatu Bata Tbk., imbas penutupan pabrik alas kaki itu di Purwakarta, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Pemilik Sepatu Bata hingga Jokowi Minta Timbal Balik Ekonomi

2 hari lalu

Terkini Bisnis: Pemilik Sepatu Bata hingga Jokowi Minta Timbal Balik Ekonomi

Siapa pemilik merek sepatu Bata yang pabriknya tutup di Purwakarta?

Baca Selengkapnya

Belajar dari Delay 5 Jam Lion Air Surabaya-Banjarmasin, Apa Saja Hak Penumpang?

2 hari lalu

Belajar dari Delay 5 Jam Lion Air Surabaya-Banjarmasin, Apa Saja Hak Penumpang?

Jika Anda mengalami keterlambatan atau delay seperti penumpang Lion Surabaya-Banjarmasin, ini hak penumpang sesuai Peraturan Menhub

Baca Selengkapnya