Lion Air Rilis Syarat Baru untuk Penumpang Menjelang Larangan Mudik, Apa Saja?
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Sabtu, 1 Mei 2021 06:41 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Maskapai penerbangan yang berada di bawah naungan Lion Air Group merilis aturan dan persyaratan baru bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara di musim Lebaran tahun 2021 ini.
Corporate Communication Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menyebutkan, periode perjalanan di musim Lebaran tahun ini terdiri atas 3 periode. Ketiga periode itu adalah masa menjelang mudik (22 April-5 Mei), periode peniadaan atau larangan mudik (6-17 Mei), hingga usai peniadaan mudik (18-24 Mei) yang merujuk kepada peraturan di setiap daerah masing-masing.
Secara umum, kata Danang, ketentuan penerbangan domestik pada periode 22 April 2021 hingga 24 Mei 2021 akan dilakukan evaluasi setelah pemberitahuan lebih lanjut. "Sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan No.34/2021," ujarnya seperti dikutip dari siaran pers, Jumat, 30 April 2021.
Surat edaran itu mengatur tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 26 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Kemudian, PM No.13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Selanjutnya, addendum Surat Edaran Nomor 13 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
<!--more-->
Danang juga meminta penumpang agar memperhatikan ketentuan hasil uji kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah daerah setempat.
Sebagai contoh, khusus untuk penerbangan ke Kalimantan Barat mulai 26 April 2021, akan mengikuti Pergub Kalimantan Barat No.47/2021. Aturan itu merupakan Perubahan Keempat atas Pergub No.110/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Berikutnya, untuk penerbangan ke Kalimantan Tengah mulai 19 April 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut mengacu pada SE Gubernur Kalimantan Tengah No.443.1/ 40/Satgas Covid-19. Beleid itu mengatur tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Provinsi Kalimantan Tengah dalam Masa Pandemi Covid-19.
Selain itu, penerbangan Lion Air tujuan Bali yang berlaku pada 23 Maret 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut mengikuti Surat Edaran Gubernur Bali No. 7/2021. Aturan itu menyoal Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan dalam Tatanan Era di Provinsi Bali.
BISNIS
Baca: Garuda hingga Lion Air Cs Boleh Terbang Selama Larangan Mudik, Ini Syaratnya