Diberikan dalam Bentuk Uang, Begini Cara Menghitung THR Lebaran

Reporter

Tempo.co

Rabu, 28 April 2021 16:40 WIB

Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI) menjelaskan besaran Tunjangan Hari Raya atau THR Keagamaan tahun 2021 yang harus dibayarkan oleh perusahaan melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021. Surat edaran ini berisi tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.

Dalam surat edaran dijalaskan pembayaran THR paling lambat yaitu tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri. Selain karyawan atau buruh yang telah bekerja lebih dari setahun, ada beberapa golongan yang juga berhak mendapatkan THR keagamaan. Hal itu dijelaskan dalam Permenaker No 6 tahun 2016

"THR wajib diberikan dalam bentuk uang rupiah dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan pemberian THR itu juga berlaku untuk pekerja dengan status outsourcing atau alih daya, kontrak.

Surat yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia ini menjelaskan beberapa poin mengenai ketentuan besaran THR yang akan dibayarkan, di antaranya yaitu:

Advertising
Advertising

1. Bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih wajib diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

2. Bagi pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja selama 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka besaran THR yang diberikan melalui perhitungan proposional, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.

3. Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, 12 bulan atau lebih. THR upah satu bulan pekerja harian dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulannya sebelum hari raya keagamaan.

Dalam surat edaran juga dijelaskan pembayaran THR ini wajib dibayarkan secara penuh. Selain itu, pembayaran THR ini selambat-lambatnya adalah 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri. Bagi perusahaan yang telat atau tidak membayar THR maka akan dikenakan sanksi.

WINDA OKTAVIA

Baca juga: Apakah Peserta Magang juga Berhak Dapat THR?

Berita terkait

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

4 hari lalu

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

Badan Pusat Statistik mencatat tingkat inflasi pada momen Lebaran atau April 2024 sebesar 3 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

5 hari lalu

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

Kelompok Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Yogyakarta menggelar aksi memperingati hari buruh atau May Day dengan menyampaikan 16 tuntutan

Baca Selengkapnya

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

5 hari lalu

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

Partai Buruh menanggapi ucapan Hari Buruh 2024 yang disampaikan Presiden terpilih Prabowo Subianto pada Rabu, 1 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

5 hari lalu

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.

Baca Selengkapnya

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

6 hari lalu

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

Serikat buruh dan pekerja menyoroti soal UU Cipta Kerja, outsourcing, dan upah murah pada peringatan Hari Buruh Internasional 2024. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

15 Ribu Buruh Asal Bekasi akan Geruduk Istana, Tolak Outsourcing dan Omnibus Law

6 hari lalu

15 Ribu Buruh Asal Bekasi akan Geruduk Istana, Tolak Outsourcing dan Omnibus Law

Sekitar 15 ribu buruh asal wilayah Bekasi akan melakukan aksi May Day atau peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024 di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Ramadan-Lebaran 2024, Tokopedia: Produk Kebutuhan Harian hingga Fesyen Paling Laris

11 hari lalu

Ramadan-Lebaran 2024, Tokopedia: Produk Kebutuhan Harian hingga Fesyen Paling Laris

E-Commerce Communications Director Shop Tokopedia, Nuraini Razak mengungkap tren belanja sepanjang Ramdan dan Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

KAI Sebut Penjualan Tiket Kereta Kelas Suite Compartment dan Luxury Laris saat Libur Lebaran, Laku hingga 112 Persen

11 hari lalu

KAI Sebut Penjualan Tiket Kereta Kelas Suite Compartment dan Luxury Laris saat Libur Lebaran, Laku hingga 112 Persen

EVP of Corporate Secretary PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji mengatakan penjualan tiket kereta api kelas Suite Class Compartment dan Luxury laris dibeli saat pelaksanaan angkutan masa Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

Bawang Merah Rp 80 Ribu, Menteri Zulhas: Gara-gara Lebaran

12 hari lalu

Bawang Merah Rp 80 Ribu, Menteri Zulhas: Gara-gara Lebaran

Harga bawang merah naik hingga Rp 80 ribu per kilogram. Menteri Zulhas bilang gara-gara lebaran.

Baca Selengkapnya

Penumpang Commuter line di Masa Angkutan Lebaran Mencapai 20 Juta

13 hari lalu

Penumpang Commuter line di Masa Angkutan Lebaran Mencapai 20 Juta

PT Kereta Commuter Indonesia atau KCI mencatat total 20.944.000 penumpang commuter line selama masa angkutan Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya