Pengusaha Hotel Ungkap Tagihan Ganda Royalti Lagu, LMKN: Silakan Laporkan

Minggu, 11 April 2021 17:32 WIB

Penonton menyaksikan penampilan band Jikustik dari dalam mobil saat konser musik drive-in di Sleman City Hall, D.I Yogyakarta, Minggu, 29 September 2020. Konser musik drive-in pertama di Yogyakarta itu digelar dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) merespons keluhan dari pengusaha hotel yang menyebut adanya tagihan ganda saat pembayaran royalti lagu dan musik. LMKN menyatakan sejauh ini belum ada yang melaporkan masalah ini secara resmi berikut barang bukti kepada mereka.

"Bila ada, silakan laporkan dengan disertai bukti-buktinya," kata Komisioner Bidang Hukum dan Ligitasi LMKN Marulam J. Hutauruk saat dihubungi di Jakarta, Minggu, 11 April 2021.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik pada 30 Maret 2021. Setelah PP ini terbit, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia atau PHRI Maulana Yusran menyampaikan sejumlah masalah terkait pungutan royalti selama ini.

Sejak 2016, pengusaha hotel sebenarnya sudah membayar royalti karena ada kesepakatan dengan LMKN. Tapi di lapangan, para pengusaha juga mendapatkan tagihan dari LMK. LMK ini adalah organisasi yang mendapat delegasi dari LMKN untuk membuat perjanjian royalti dengan pengusaha.

Dikutip dari PP 56, LMK adalah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan Royalti.

Advertising
Advertising

Tapi dalam prakteknya, kata Maulana, banyak LMK-LMK yang merasa tidak diwakilkan oleh LMKN. Sehingga, beberapa LMK ini tetap melakukan penagihan royalti ke pengusaha hotel. "Bahkan sampai somasi," kata dia saat dihubungi pada Kamis, 8 April 2021.

Marulam kemudian menjelaskan bahwa LMK bisa membuat perjanjian dengan pengusaha karena mendapatkan delegasi dari LMKN. Tapi, hanya rekening bank milik LMKN saja yang berwenang menerima royati tersebut.

Demi mematuhi aturan yang berlaku, Marulam pun mmeminta LMK tak mendatangai para pembayar royalti ini sendiri-sendiri. "Bila memang beritikad baik dan berjuang untuk pemikih hak," kata dia.

BACA: LMKN: Pengusaha Sudah Bayar Royalti Lagu Sejak 2016

FAJAR PEBRIANTO

Berita terkait

Apindo Berharap Kabinet Prabowo-Gibran Bisa Kerja Sama dengan Pengusaha

12 jam lalu

Apindo Berharap Kabinet Prabowo-Gibran Bisa Kerja Sama dengan Pengusaha

Apindo berharap para menteri Kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nanti profesional dan bisa kerja sama dengan pengusaha.

Baca Selengkapnya

Pengusaha Angkutan Sungai Harap Ada Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan

1 hari lalu

Pengusaha Angkutan Sungai Harap Ada Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan

Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) berharap ada penyesuaian tarif pada angkutan kapal penyeberangan.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Pengusaha Kerajinan Tembaga di Boyolali, Korban dan Pelaku Terlibat Hubungan Asmara

2 hari lalu

Pembunuhan Pengusaha Kerajinan Tembaga di Boyolali, Korban dan Pelaku Terlibat Hubungan Asmara

Irwan, tersangka pembunuhan pengusaha kerajinan tembaga di Boyolali terlibat hubungan asmara. Irwan murka karena tak dituruti minta Rp 500 ribu.

Baca Selengkapnya

Respon PHRI DIY Pasca Bandara YIA Jadi Satu-Satunya Bandara Internasional DIY-Jateng

4 hari lalu

Respon PHRI DIY Pasca Bandara YIA Jadi Satu-Satunya Bandara Internasional DIY-Jateng

PHRI DIY merespon soal penetapan Bandara YIA sebagai bandara internasional satu-satunya di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

6 hari lalu

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

Seorang Bendesa Adat Berawa di Bali berinisial KR diduga memerasa pengusaha demi memberikan rekomendasi izin investasi

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Peras Pengusaha yang Mau Investasi Kejati Bali: Baru Pertama Kali Terungkap

7 hari lalu

Bendesa Adat Peras Pengusaha yang Mau Investasi Kejati Bali: Baru Pertama Kali Terungkap

Kejaksaan Tinggi Bali melakulan operasi tangkap tangan terhadap Bendesa Adat yang diduga memeras seorang pengusaha.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

8 hari lalu

Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat melakukan kunjungan kerja di London, bertemu dengan Menteri Perdagangan Inggris The Rt. Hon. Greg Hands MP

Baca Selengkapnya

44 Tahun Duta Sheila on 7 Kelahiran Kentucky AS, Mau Tau Motto Hidupnya?

9 hari lalu

44 Tahun Duta Sheila on 7 Kelahiran Kentucky AS, Mau Tau Motto Hidupnya?

Duta Sheila on 7 hari berusia 44 tahun tetap menunjukkan eksistensinya dalam berkiprah di industri musik Tanah Air. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

9 hari lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

9 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya