TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen PT Bareksa Portal Investasi yang mengelola platform investasi Bareksa melaporkan sejumlah akun di aplikasi pesan Telegram kepada Satgas Waspada Investasi, OJK RI dan Kementerian Kominfo. Akun-akun Telegram tersebut telah memalsukan nama Bareksa dan izin OJK serta melakukan penipuan.
Salah satu akun palsu Telegram yang dilaporkan Bareksa adalah yang mencatut nama 'Bareksa Investasi'. Bahkan, pemilik akun ini telah memalsukan dokumen izin OJK untuk menipu dengan meminta dana secara gelap dari masyarakat.
Atas laporan Bareksa tersebut, OJK telah merilis Pengumuman Nomor PENG-3/MS.312/2021 tentang 'Hati-hati terhadap Pemalsuan Izin Usaha yang Mengatasnamakan OJK' pada 31 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Direktur Humas OJK Darmansyah. Pengumuman itu menyebut akun Telegram palsu yang mencatut nama 'Bareksa Investasi' telah melakukan pemalsuan izin usaha investasi trading/investasi dana.
“Yang dimaksud dalam Pengumuman OJK tersebut adalah akun palsu di Telegram yang mengatasnamakan ‘Bareksa Investasi’ dan memalsukan izin OJK. Akun ini tidak ada sangkut pautnya dengan PT Bareksa Portal Investasi yang dalam catatan kami merupakan perusahaan yang telah mendapatkan izin dari OJK sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD),” Direktur Humas OJK Darmansyah dalam keterangan tertulis, Kamis, 1 April 2021.
Atas pengumuman OJK tersebut, Co-founder/CEO Bareksa, Karaniya Dharmasaputra, berterima kasih dan sangat menghargai respons cepat dan tindakan tegas dari OJK dan Kominfo dalam menindaklanjuti laporan tersebut. "Kami mohon agar pihak yang berwajib segera menindak tegas para pelakunya agar masyarakat terhindar dari upaya penipuan ini,” ujar dia.
Bareksa, kata Karaniya, adalah perusahaan fintech investasi pertama di Indonesia yang mendapatkan izin resmi sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) dari OJK. Izin tersebut diterbitkan dalam SK Dewan Komisioner OJK No. KEP-6/D.04/2016 pada tanggal 3 Februari 2016. <!--more--> Selain memasarkan reksa dana, ia mengatakan Bareksa merupakan mitra distribusi resmi Kementerian Keuangan untuk menjual Surat Berharga Negara (SBN) ritel secara online, seperti Obligasi Negara Ritel (ORI), Sukuk Ritel (SR), Savings Bond Ritel (SBR) dan Sukuk Tabungan (ST).
Hal tersebut, menurut dia, tertera dalam Perjanjian Kerja dengan Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan RI tentang Penjualan SUN Ritel di Pasar Perdana Domestik No. PRJ-206/PR/2018 tanggal 9 Mei 2018 dan tentang Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik No. PRJ-583/PR/2018 tanggal 17 Oktober 2018.
“Kami mohon agar warga masyarakat waspada atas modus penipuan di Telegram yang memalsukan nama Bareksa dan dokumen izin OJK. Tolong pastikan agar mencari informasi dan bertransaksi hanya di aplikasi, situs dan media sosial resmi Bareksa,” kata Karaniya.