Pemerintah Diminta Tak Buka Opsi Pengecualian untuk Larangan Mudik Lebaran
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Minggu, 28 Maret 2021 11:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia Djoko Setijowarno meminta pemerintah tak membuka opsi pengecualian untuk aturan larangan mudik Lebaran 2021. Djoko mengatakan adanya kebijakan pengecualian perjalanan hanya akan menyuburkan praktik penyimpangan dan pungutan liar.
"Adanya (syarat) surat keterangan (bagi pihak yang dikecualikan melakukan perjalanan) dapat menjadi lahan subur pendapatan tidak resmi," ujar Djoko dalam keterangannya pada Ahad, 28 Maret 2021.
Menurut dia, tak tepat bila pemerintah memutuskan kebijakan melarang mudik, namun masih banyak pengecualian yang membuntuti aturan itu. Bila tidak ada pengecualian larangan mudik, langkah pemerintah untuk menekan dampak Covid-19 diduga lebih efektif.
Djoko menyebut pada tahun lalu, saat pemerintah memutuskan larangan mudik dengan pengecualian, banyak masyarakat tetap melakukan perjalanan. Data Dinas Perhubungan Jawa Tengah menunjukkan selama periode pelarangan mudik Lebaran 2020, sebanyak 1.293.658 orang masuk ke daerah tersebut.
Seumpama pemerintah ingin serius melarang mudik, Djoko berpendapat semua operator transportasi di simpul-simpul transportasi mesti menutup layanannya pada tanggal yang telah ditentukan. Aturan itu, tutur Djoko, wajib berlaku di bandara, terminal penumpang, stasiun kereta, dan pelabuhan.
Djoko mencontohkan pelaksanaan larangan mudik pada 2020. Kala itu, operasional kereta api jarak jauh, kapal laut, serta penerbangan domestik dan internasional berhenti melayani penumpang selama 15 hari.
<!--more-->
Di samping meminta tak membuka opsi pengecualian, Djoko mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh dalam melaksanakan kebijakan ini. "Bercermin pada libur panjang sebelumnya dan libur Lebaran tahun lalu, sepertinya ini akan mengulang kesalahan masa lalu," kata dia.
Menurut Djoko, pada masa liburan, Polri yang memiliki wewenang di jalan raya tidak mampu melarang sepenuhnya mobilitas kendaraan. Masyarakat pun punya ide mengakali petugas dengan baragam cara.
Ia memperkirakan angkutan umum pelat hitam akan marak muncul. Kendaraan truk pun bakal diakali bisa mengangkut orang. Selain itu, mudik menggunakan sepeda motor masih mungkin dapat dilakukan karena sulitnya pemantauan.
Pemerintah sebelumnya memutuskan melarang mudik pada 6-17 Mei 2021. Ketentuan itu merupakan hasil putusan rapat koordinasi tingkat menteri yang diselenggarakan pada 23 Maret 2021 di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
BACA: Larangan Mudik Lebaran 2021, DPR Minta Kebijakan Semua Kementerian Satu Bahasa
FRANCISCA CHRISTY ROSANA