Pekerja membersihkan gedung Bank Mega. TEMPO/Prima Mulia
TEMPO.CO, Jakarta - Bank Mega merespons ihwal raibnya dana deposito nasabah sebesar Rp 33 miliar. Corporate Secretary Bank Mega Christiana Damanik mengatakan Bank Mega telah menerima pengaduan tersebut dan saat ini masih melakukan investigasi kepada pihak-pihak yang terkait.
"Serta melakukan penelusuran transaksi nasabah-nasabah yang dimaksud secara cermat," kata Christiana kepada Tempo Sabtu, 27 Maret 2021.
Dia mengatakan Bank Mega tidak akan mentolerir setiap kegiatan yang melanggar nilai-nilai perusahaan dan ketentuan hukum.
Menurutnya, siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana maupun pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari hasil kejahatan akan, diproses oleh perseroan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Untuk mengungkap secara obyektif peristiwa hilangnya dana deposito nasabah, manajemen Bank Mega telah mengambil langkah melaporkan permasalahan ini kepada pihak berwajib.
Menurutnya, Bank Mega senantiasa menjalankan kegiatannya dengan mengedepankan prinsip taat asas serta terbuka menerima keluhan nasabah yang diduga dirugikan berdasarkan alat bukti yang dapat diterima maupun dokumen yang dapat diverifikasi oleh bank.