Mudik Lebaran Resmi Dilarang, Luhut: Kita Gak Punya Pilihan Banyak
Reporter
Antara
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Jumat, 26 Maret 2021 16:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan keputusan melarang mudik Lebaran tahun ini terpaksa diambil oleh pemerintah. "Memang kita kita nggak punya pilihan banyak mengenai libur (Lebaran) ini," ujarnya, dalam jumpa pers virtual Bali Investment Forum 2021, Jumat, 26 Maret 2021.
Ia lalu mencontohkan di sejumlah negara yang mengizinkan mobilitas jarak jauh dan berakibat pada lonjakan angka positif Covid-19. "Kita lihat pengalaman di Eropa, India begitu. Dibuka, langsung naik (angka positif) 30 persen," ucapnya.
Luhut menjelaskan, larangan mudik Lebaran dilakukan guna menekan penyebaran Covid-19. Apalagi pengalaman membuktikan momentum libur panjang memang rentan menyumbang kenaikan kasus Covid-19.
Dengan pertimbangan itulah, menurut Luhut, maka pemerintah memutuskan agar libur Lebaran ditiadakan dan mengimbau masyarakat tidak melakukan perjalanan di luar situasi yang mendesak sebelum dan sesudah Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi. "Sudah diputuskan di rapat kabinet, libur Lebaran di-hold dulu," kata Luhut.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK), Muhadjir Effendy sebelumnya menyebutkan keputusan peniadaan libur panjang untuk perjalanan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi agar Program Vaksinasi Covid-19 dapat berlangsung optimal.
<!--more-->
"Sesuai arahan Presiden dan rapat koordinasi Menteri terkait pada 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK, serta hasil konsultasi dengan Presiden, ditetapkan tahun ini mudik ditiadakan," kata dalam Rapat Tingkat Menteri terkait Libur Idul Fitri 1442 H secara daring, hari ini.
Keputusan tersebut berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.
Muhadjir memaparkan, sejumlah pertimbangan mudik ditiadakan di antaranya kontribusi kebijakan libur panjang pada angka penularan dan kematian masyarakat serta tenaga kesehatan akibat Covid-19 yang relatif tinggi. "Seperti saat Natal dan Tahun Baru tingginya BOR (Bed occupancy rate) rumah sakit sehingga diperlukan cara antisipasi," katanya.
Keputusan itu juga sejalan dengan kebijakan pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, penguatan protokol kesehatan hingga vaksinasi. "Cuti bersama Idul Fitri sehari tetap ada tapi, tidak ada aktivitas mudik," katanya menjelaskan lebih jauh soal mudik l
ANTARA
Baca: Mudik Lebaran Ditiadakan, Indef: Kebijakan Plin Plan Pengaruhi Dunia Usaha