Tips Investasi Tanah, Perhatikan Agar Tak Terjebak Tanah Sengketa

Reporter

Tempo.co

Sabtu, 20 Maret 2021 09:39 WIB

Ilustrasi investasi. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Investasi tanah menjadi pillihan tersendiri bagi sebagian orang untuk menanamkan uang atau modal yang dimilikinya. Pilihan tersebut didasari alasan yang cukup beragam mulai untuk membangun rumah tinggal, perkebunan, lahan perternaan dan lain sebagainya.

Memilih tanah kosong yang dimanfaatkan untuk tempat tinggal, biasanya menjadi pilihan yang sangat baik karena dengan tanah yang masih kosong kita bisa membangun kondisi rumah seperti yang kita harapkan.

Dan sebagian orang ada juga yang memebeli tanah kosong dengan tujuan untuk investasi jangka panjang karena investasi tanah mungkin sangat menguntungkkan karena harga tanah yang terus mengalami kkenaikan setiap tahunya.

Selian kenaikan harga tanah faktor yang juga menjadi pertimbangan ialah jumlah tanah yang semakin terbatas sedang jumlah penduduk terus berkembang mengakibatkan harga tanah semakin melambung tinggi. Ditambah lokasi tanah yang kamu pilih juga sangat starategis dan deat dengan keramaian dan perkotaan.

Namun sebelum itu ada bebrapa hal yang hasur juga menjadi pertimbangan dan harus diperhatikan sebelum kamu memilih untuk berinvestasi tanah.

Advertising
Advertising

Berikut ini beberapa tips yang bisa kamu terapkan sebelum memulai investasi tanah agar tanah yang kamu beli tidak terjebak dengan sengketa tanah diantaranya:

  1. Memastikan tanah memiliki legalitas resmi.

Sebaiknya sebelum membeli sebidang tanah terlebih dahulu pastikan legalitas dari tanah tersebut aman, bebas dari sengketa, tak digunakan untuk kegiatan lain, serta jangan lupa untuk cek ukuran serta batas-batasnya tepat seperti yang tertera dalam sertifikat tanah tersebut, pasalnya banyak orang yang telah merasa tertipu saat membeli tanah kerena permasalah surat menyurat dan lain sebagainya.

Nah, untuk mengatasi hal tersebut sebaiknya kamu menggunakan jasa seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) karena seorang PPAT memiliki wewenang untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu seperti hak tanah atau hak milik.

Baca: Investasi Properti Tak pernah Rugi


  1. Memeriksa detail tanah yang hendak dibeli

Berdasarkan keputusan menteri negara Perumahan rakyat bernomor 09/KPTS/M/1995 Tahun 1995 mengenai pedoman pengikatan jual beli rumah. mengatur bahwa objek pengikatan jual beli harus diuraikan secara jelas di dalam suatu perjanjian jual beli seperti luas bangunan, luas tanah, lokasi tanah, dan harga rumah dan tanah yang akan dijual. Maka dari sebelum membeli tanah pastikan dulu semua komponen ini tidak merugikan kedua pihak.

Maka dari itu snagat penting untuk Anda memeriksa secara detail tentang ukuran, batas, bentuk, dan luas tanah yang tercantum dalam sertifikat sesuai dengan kondisi di lapangan agar tida terjadi kesalah pahaman kedepannya.

  1. Membuat akta jual beli

Akta jual beli atau yang disingkat AJB merupaan dokumen yang sangat penting dan tidak boleh dianggap sepela keberadaan AJB sendiri akan menjadi bukti yang menunjukkan bahwa anda telah melakukan transaksi jual beli tanah dan terjadi peralihan hak tanah dari penjual ke pembeli. Sedangkan untuk pembuatan dari AJB itu sendiri harus dihadiri oleh beberapa orang yaitu si penjual, pembeli, dan dua orang saksi.

Selanjutnya yaitu melengkapi persyaratan pembelian tanah di antaranya:

  1. Dari pihak penjual
  • Melampirkan sertipikat tanah yang asli
  • Melampirkan KTP sipenjual
  • Melampirkan akta kematian jika penjual suami/istri telah meninggal
  • Melampirkan pajak bumi bangunan (PBB) 10 tahun terakhir
  • Melampirkan surat persetujuan
  • Melampirkan kartu keluarga (KK)
  1. Dari pihak pembeli
  • Melampirkan KTP pembeli
  • Melampirkan kartu keluarga (KK) pembeli
  • Mengunjugi kantor PPAT oleh si penjual dan si pemebli untuk pengajuan AJB.

Setelah itu apabila terjadi kesepatan antara penjual dan pembeli semisal si pembeli akan melunasi dalam jangka waktu tertentu, maka dari itu sangat diperlukan pembuatan perjanjian Pengikatan Jual Beli (PBJB) dihadapan seorang notaris agar proses transaksi benar-benar terjadi.

Agar investasi tanah tidak bermasalah di kemudian hari, perlu diperhatikan pula pajak penghasilan atau PPH biasanya dalam hal ini akan dibayarkan si penjual dan si pembeli akan membayar Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Dan untuk biaya pembuatan AJB akan di tanggung bersama.

SABAR ALIANSYAH PANJITAN

Berita terkait

Jelang Singapore International Water Week, Kadin: Masih Banyak Populasi di RI yang Tak Punya Akses Air Bersih

3 jam lalu

Jelang Singapore International Water Week, Kadin: Masih Banyak Populasi di RI yang Tak Punya Akses Air Bersih

Kadin menggelar panel diskusi sebagai rangkaian dari SIWW 2024. Akses terhadap air bersih masih menjadi tantangan sejumlah wilayah di Indonesia.

Baca Selengkapnya

BRI Danareksa dan Succor AM Jalin Kerja Sama, Bidik Kenaikan AUM 50 Persen

5 jam lalu

BRI Danareksa dan Succor AM Jalin Kerja Sama, Bidik Kenaikan AUM 50 Persen

Sucor Aset Management menjalin kerja sama dengan BRI Danareksa Sekuritas untuk distribusi produk investasi reksa dana. Seperti apa targetnya tahun ini

Baca Selengkapnya

CIMB Niaga Gandeng Principal Indonesia, Luncurkan Reksa Dana Syariah Berdenominasi Dolar AS

5 jam lalu

CIMB Niaga Gandeng Principal Indonesia, Luncurkan Reksa Dana Syariah Berdenominasi Dolar AS

Bank CIMB Niaga bekerja sama dengan Principal Indonesia untuk meluncurkan Reksa Dana Syariah Principal Islamic ASEAN Equity Syariah.

Baca Selengkapnya

Eks Menteri Keamanan Panama Menang Pilpres dengan Dukungan Mantan Presiden

12 jam lalu

Eks Menteri Keamanan Panama Menang Pilpres dengan Dukungan Mantan Presiden

Eks menteri keamanan Panama memenangkan pilpres setelah menggantikan mantan presiden Ricardo Martinelli dalam surat suara.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Kemenperin akan Panggil Manajemen Sepatu Bata, Zulhas Sebut Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan

14 jam lalu

Terpopuler: Kemenperin akan Panggil Manajemen Sepatu Bata, Zulhas Sebut Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memanggil manajemen PT Sepatu Bata Tbk., imbas penutupan pabrik alas kaki itu di Purwakarta, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Luhut Punya Kabar Baru Soal Rencana Investasi Tesla di Indonesia

23 jam lalu

Luhut Punya Kabar Baru Soal Rencana Investasi Tesla di Indonesia

Selain Indonesia, ada negara-negara lain yang membujuk Tesla untuk berinvestasi.

Baca Selengkapnya

Wakil Sri Mulyani Harap Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen Bisa Gaet Investor

1 hari lalu

Wakil Sri Mulyani Harap Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen Bisa Gaet Investor

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara angka pertumbuhan ekonomi kuartal pertama 2024 bisa menjadi basis.

Baca Selengkapnya

Kepala Bappenas: Pembangunan IKN Sudah 80,82 Persen

1 hari lalu

Kepala Bappenas: Pembangunan IKN Sudah 80,82 Persen

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menyatakan bahwa pembangunan IKN sudah mencapai 80,82 persen per 25 April 2024.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

2 hari lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

2 hari lalu

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

Kejaksaan Tinggi membuka peluang mengembangkan kasus dugaan pemerasan Bendesa Adat di Bali.

Baca Selengkapnya