Wakil Presiden Repubilk Indonesia KH Ma'ruf Amin memberikan sambutan secara virtual saat acara Gerakan Nasional Mengisi Masjid Dengan 1.000.000 Sajadah Pelindung Covid-19 di Masjid Istiqlal. Jakarta, Kamis, 11 Maret 2021. Indika Foundation bekerjasama dengan Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila meluncurkan Gerakan Nasional Mengisi Masjid Dengan 1.000.000 Sajadah Pelindung Covid-19 dengan program donasi yang dibuka dari tanggal 11 Maret 2021 sampai tanggal 21 Agustus 2021 yang nantinya akan didistribusikan kepada 275.000 masjid di seluruh Indonesia. TEMPO/Muhammad Hidayat
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan vaksinasi COVID-19 aman dilakukan saat sedang berpuasa dan tidak membatalkan ibadah tersebut, selama calon penerima vaksin memiliki kondisi fisik yang kuat.
"Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) sudah keluar, vaksinasi di bulan Ramadhan itu tidak membatalkan puasa," kata Wapres Ma’ruf Amin usai menjalani vaksinasi COVID-19 dosis kedua di Jakarta, Rabu 17 Maret 2021.
Ma’ruf Amin, yang juga Ketua Dewan Pertimbangan MUI tersebut, menjelaskan bahwa vaksin tidak masuk ke tubuh manusia melalui lubang di tubuh, sehingga hal itu tidak membatalkan ibadah puasa umat Islam.
"Itu karena (vaksin) tidak masuk dari lubang yang tersedia. Yang membatalkan itu yang masuk dari hidung, mulut, telinga atau lubang yang lain. Tapi karena vaksin ini disuntikkan bukan dari lubang-lubang itu, maka itu tidak membatalkan puasa," jelasnya.
Sebelumnya Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan Komisi Fatwa MUI telah memutuskan dalam rapat pleno bahwa vaksinasi COVID-19 saat Ramadhan tidak membatalkan ibadah puasa.
<!--more-->
"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi COVID-19 saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan COVID-19, dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa," kata Asrorun di Jakarta, Selasa 16 Maret 2021.
MUI juga merekomendasikan penyuntikan vaksin COVID-19 dapat dilakukan pada malam hari atau setelah berbuka puasa, untuk mencegah adanya calon penerima vaksin yang kondisi fisiknya lemah karena puasa.
"Vaksinasi dapat dilakukan pada malam hari di bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa (jika) dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik," ujarnya.