Kala Warga Tanimbar Bakar 1.000 Lilin Perjuangkan Hak PI Blok Masela 10 Persen

Reporter

Antara

Senin, 15 Maret 2021 07:49 WIB

PROYEK BLOK MASELA

TEMPO.CO, Saumlaki - Sejumlah elemen pemuda dan masyarakat adat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, menggelar bakar 1.000 lilin dan doa bersama di Taman Kota Saumlaki, Minggu malam, 14 Maret 2021, untuk mendukung perolehan hak partisipasi atau Participating Interest (PI) 10 persen pengelolaan migas Blok Masela. Aksi tersebut dimulai pukul 20.00 hingga pukul 00.00 WIT.

"Aksi bakar 1.000 lilin dan doa adat di Taman Kota Saumlaki ini kami lakukan sebagai bentuk dukungan doa masyarakat Tanimbar bagi perjuangan pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk mendapatkan hak porsi dari PI 10 persen yakni 5,6 persen," kata Neles Fanumby, salah satu tokoh masyarakat Mandriak yang dipercayakan penyelenggara untuk membuka kegiatan. Participating interest atau PI merupakan proporsi kepemilikan produksi dan eksplorasi atas suatu wilayah kerja migas.

Sejumlah elemen masyarakat yang bergabung dalam aksi tersebut adalah perwakilan masyarakat Mandriak, DPD KNPI, Pemuda Katolik, PMKRI Cabang Saumlaki, DPD Barisan Pemuda Nusantara (Bapera), orang muda Katolik, Yayasan Sola Gracia, tokoh masyarakat Olilit, dan Yayasan Sor Silai Tanimbar.

Neles menyatakan aksi tersebut merupakan sebuah gerakan moral secara spontan untuk mendukung langkah Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon bersama DPRD setempat dalam memperjuangkan Participating Interest (PI) 10 persen pengelolaan Blok Masela yang akan dibahas bersama DPRD Maluku dan Gubernur Maluku, Senin, 15 Maret 2021.

Aksi ini dilaksanakan dengan tema: menyalakan harapan untuk Tanimbar.

Masyarakat yang datang menghadiri aksi ini terlihat antusias. Setelah membakar lilin dan diletakkan di seputar lokasi taman kota, mereka berdoa dan membubarkan diri dengan tenang.
<!--more-->
Tak hanya itu, dilakukan pula doa adat yang dipimpin oleh Philipus Ranmaru, tua adat dari desa Olilit. Philipus mendoakan proses perjuangan memperoleh porsi 5,6 persen dari total PI 10 persen dengan bahasa Yamdena.

"Kami berharap melalui aksi doa ini, para pengambil kebijakan di Provinsi Maluku maupun pemerintah pusat dapat menerima dan mengabulkan perjuangan ini," ujarnya.

Ketua DPD BAPERA Tanimbar, Salvin Solarbesain mengimbau seluruh masyarakat di wilayah itu untuk mendukung langkah Pemkab dan DPRD.

Menurutnya, hal ini penting mengingat sejak keputusan perubahan skema pengelolaan Blok Masela dari offshore ke onshore oleh Presiden Jokowi, semestinya lokasi sumur dan LSB yang berada di daratan dari sisi operasional harus dipandang sebagai satu kesatuan unit pengelolaan. Karena itu Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 terutama Pasal 4 harus mendapatkan penyesuaian khusus berkaitan dengan pengelolaan Blok Masela.

"Kami minta Kementerian ESDM untuk melakukan revisi atas Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 agar Pemkab Kepulauan Tanimbar juga diberikan hak untuk mengelola PI 10 persen" kata mantan Ketua Presidium PMKRI Cabang Saumlaki itu.

Jumat kemarin, Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon menyampaikan komitmennya di hadapan DPRD dan seluruh elemen masyarakat untuk mengajukan keberatan dan upaya lain dengan pemerintah Provinsi Maluku maupun pemerintah pusat terkait porsi PI 10 persen yang hanya dikelola oleh PT. Maluku Energi Abadi.
<!--more-->
Menurutnya, keputusan tersebut sama sekali tidak mempertimbangkan posisi Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebagai lokasi pembangunan fasilitas LNG, daerah terdampak Blok Masela dan daerah perbatasan yang sewaktu-waktu bisa terdampak dari sisi pertahanan dan keamanan negara.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengirimkan surat nomor 542/1112 tertanggal 18 Desember 2020 kepada Gubernur Maluku perihal penyampaian minat pengelolaan PI 10 persen dengan mengajukan PT Tanimbar Energi Abadi sebagai BUMD yang berminat mengelola PI 10 persen pada wilayah kerja migas Blok Masela.

ANTARA

Baca juga: Bupati Tanimbar Bantah Hambat Realisasi PI Blok Masela, Hanya...

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

9 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

10 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

11 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

15 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

16 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

19 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

19 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

20 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

20 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

21 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya