Limbah Batu Bara Cemari Air Sumur, Warga Cilacap Akan Demo Pekan Depan
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Minggu, 14 Maret 2021 14:48 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Warga Cilacap yang bermukim di sekitar kawasan pembangkit listrik tenaga uap atau PLTU akan beraksi menolak kebijakan penghapusan limbah batu bara fly ash dan bottom ash (FABA) dari kategori B3 atau limbah berbahaya.
Hal tersebut disampaikan oleh Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Jawa Tengah Fahmi Bastian. “Minggu depan mereka akan melakukan aksi penolakan di Cilacap karena mereka melihat dampak FABA, sangat dirasakan,” ujarnya dalam diskusi yang digelar secara virtual pada Ahad, 14 Maret 2021.
Menurut Fahmi, limbah FABA yang tidak diolah sesuai ketentuan telah mencemari lingkungan di sekitar permukiman warga. Limbah ini membuat air sumur serta udara terkontaminasi. Dari sisi kesehatan, warga menghadapi ancaman penyakit pernapasan.
Walhi Jawa Tengah mencatat sebanyak 15 anak-anak di Jawa Tengah yang tinggal dengan jarak 100 meter dari penampungan batu bara telah mengidap bronkitis. Pencemaran lingkungan karena limbah juga telah menimbulkan korban jiwa.
Sebelas tahun lalu, satu orang berumur 20 tahunan yang bermukim 100 meter dari kolam abu juga pernah ditemukan meninggal. Korban meninggal selanjutnya ditemukan pada 2019. Korban adalah warga berusia 39 tahun yang tinggal dengan jarak 200 meter dari penampungan batu bara.
<!--more-->
Kondisi yang sama terjadi di Jepara. Fahmi mengatakan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi penampungan FABA mengalami gatal-gatal. Air sumur mereka pun tercemar dengan limbah yang meresap.
Sebelum FABA dikeluarkan dari kategori B3, Fahmi mengatakan Walhi telah melakukan advokasi dengan pihak PLTU terkait pengelolaan kolam limbah batu bara untuk menekan dampak yang ditimbulkan bagi lingkungan dan masyarakat. Namun, saat limbah FABA ini tak lagi tergolong kelompok berbahaya, ia khawatir pihak PLTU akan mengendurkan tanggung jawabnya.
“Khawatirnya kalau limbah dikeluarkan dari B3, kolam abu terisi dan menambah beban polusi bagi warga dan permukiman terdekat,” kata Fahmi.
Kondisi ini dianggap akan membuat masyarakat kembali teracuni. “Jadi terima kasih kepada pemerintah telah meracuni rakyat kembali,” katanya.
Pemerintah kini telah menghapus limbah batu bara FABA dari kategori B3. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai turunan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Adapun FABA merupakan limbah batu bara di pembangkit listrik tenaga uap atau PLTU, boiler, dan tungku industri untuk bahan baku konstruksi.
Baca: Jokowi Hapus Limbah Batu Bara dari Kategori Berbahaya, Jatam: Krisis HAM