Eks Dirut Bosowa Jadi Tersangka, Erwin Aksa: Jalani Saja Proses Hukum
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Jumat, 12 Maret 2021 16:08 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisaris Utama Bosowa Corporindo Erwin Aksa menanggapi penetapan mantan Direktur Utama Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa, sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana perbankan dalam proses penyelamatan Bank Bukopin di tahun 2020.
Ia mengatakan perseroan akan menjalani proses hukum tersebut. "Jalani saja proses hukum," ujar Erwin Aksa kepada Tempo, Jumat, 12 Maret 2021.
Saat ditanya lebih rinci mengenai sangkaan dari penegak hukum kepada Sadikin, Erwin tidak menjelaskan lebih jauh. "Saya enggak tahu, itu proses hukum saja."
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Polri Brigadir Jenderal Helmi Santika membenarkan bareskrim telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana perbankan. "Iya, betul," ujar Helmi saat dikonfirmasi pada Rabu, 10 Maret 2021.
Helmy menjelaskan, sejak Mei 2018, PT Bank Bukopin, Tbk. telah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak Januari hingga Juli 2020.
Dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan diantaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama Sadikin Aksa melalui surat OJK nomor : SR-28/D.03/2020 tertanggal 9 Juli 2020.