Jokowi Hapus Limbah Batu Bara dari Kategori Berbahaya, Pengamat: Lobi Pengusaha

Jumat, 12 Maret 2021 14:38 WIB

Batu bara disortir di pembangkit listrik tenaga panas Trypillian di wilayah Kiev, Ukraina 23 November 2017. [REUTERS / Valentyn Ogirenko]

TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghapus Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dari daftar limbah B3 alias bahan berbahaya dan beracun disesalkan oleh pengamat energi dari Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi. Ia menilai kebijakan mengeluarkan limbah batu bara dari daftar kategori berbahaya tersebut mengindikasikan kemenangan dari lobi para pelaku usaha kepada pemerintah.

“Penghapusan limbah batu bara bukan lagi kategori B3 mengindikasikan kemenangan lobi pengusaha batu bara. Sebelumnya limbah batu bara termasuk kategori B3 yang harus diolah agar tidak membahayakan,” ujar Fahmy saat dihubungi Tempo, Jumat, 12 Maret 2021.

Fahmy mengatakan penghapusan FABA dari kategori limbah B3 tidak mendesak. Alih-alih membawa keuntungan ekonomi, keputusan ini justru dikhawatirkan akan membahayakan masyarakat di sekitar lokasi industri.

Masyarakat, tutur Fahmy, rentan terkena efek limbah dari batu bara yang berbahaya. “Tidak ada efek keuntungan ekonomi dari penghapusan B3 itu, kecuali pengusaha tidak perlu keluarkan ongkos untuk mengolah limbah,” kata dia.

FABA tak lain adalah limbah padat hasil pembakaran batu bara di PLTU, boiler, dan tungku industri untuk bahan baku konstruksi.

Advertising
Advertising

<!--more-->

Penghapusan item FABA ini dilakukan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ini merupakan salah satu aturan turunan UU Cipta Kerja.

"Penyusunan PP 22 yang dikawal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membutuhkan proses yang cukup panjang dan akhirnya mengeluarkan FABA dari Daftar B3," kata Deputi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kemenko Maritim Nani Hendriati dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis, 3 Maret 2021.

Semula, limbah batu bara ini masuk dalam daftar B3 pada PP 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3. Beleid tersebut dicabut lewat PP 22, bersama empat PP lainnya.

Bab Penjelasan Pasal 459 Ayat 3 Huruf C pada PP 22 menyebutkan limbah batu bara ini termasuk non-B3 yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku konstruksi pengganti semen pozzolan. "Dengan teknologi boiler minimal CFB (Ciraiating Fluidized Bed)."

Deputi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nani Hendriati mengatakan penyusunan peraturan pencabutan kategori limbah memerlukan proses yang panjang. "Penyusunan PP 22 yang dikawal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membutuhkan proses yang cukup panjang dan akhirnya mengeluarkan FABA dari Daftar B3," kata dia, 3 Maret 2021 lalu.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | FAJAR PEBRIANTO

Baca: Pemerintah Hapus Limbah Batu Bara dari Daftar Bahan Beracun

Berita terkait

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

1 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

5 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

6 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

9 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Penanganan Polusi Udara, Peneliti BRIN Minta Indonesia Belajar dari Cina

9 jam lalu

Penanganan Polusi Udara, Peneliti BRIN Minta Indonesia Belajar dari Cina

Cina menjadi salah satu negara yang bisa mengurangi dampak polusi udaranya secara bertahap. Mengikis dampak era industrialisasi.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

9 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

10 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

10 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

10 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

13 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya