Bos Bank Harda Jelaskan Progress Suntikan Modal dari Perusahaan Chairul Tanjung
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 10 Maret 2021 09:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Harda Internasional Tbk. menjawab sejumlah pertanyaan Bursa Efek Indonesia terkait pemenuhan POJK 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Aturan itu di antaranya mengatur tentang minimal modal inti bank.
Dalam surat yang ditujukan ke Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI Goklas Tambunan, Direktur Utama Bank Harda Internasional Yohanes menjelaskan, pihaknya masih menunggu persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang pengambalihan perseroan oleh PT Mega Corpora.
Yohanes juga menjelaskan proses penambahan modal perseroan melalui hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) menjadi minimal Rp 1 triliun pada 31 Desember 2020 sesuai ketentuan POJK 12/2020, baru dapat dilaksanakan setelah persetujuan OJK tentang pengambilalihan perseroan dinyatakan efektif.
Oleh sebab itu, hingga 31 Desember 2020 lalu, Bank Harda Internasional belum dapat memenuhi ketentuan POJK 12/2020. Namun demikian, perseroan yakin hal tersebut tak menimbulkan dampak negatif terhadap kelangsungan usaha serta kegiatan operasional perseroan.
Perseroan, kata Yohanes, telah menyampaikan rencana pemenuhan modal inti minimum kepada OJK dalam rangka pengambilalihan perseroan. Mega Corpora sebagai perusahaan induk pun telah mencantumkan permohonan prinsip untuk menerima perseroan sebagai kelompok usaha bank (KUB) dari Mega Corpora.