Kemnaker Sebut Iuran Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Gratis

Selasa, 9 Maret 2021 20:15 WIB

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah.

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Retno Pratiwi mengatakan iuran dalam Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP, gratis atau tidak memungut iuran dari pemberi kerja dan pekerja.

"Pembiayaannya sebenarnya gratis. Kalau istilahnya gratis, karena pengusaha juga tidak menambahkan biaya lagi dan iuran juga dibayar oleh pemerintah," kata Retno dalam diskusi virtual, Selasa, 9 Maret 2021.

Dia mengatakan pembiayaan program JKP berasal dari pemerintah pusat yang mengiur sebesar 0,22 persen dan rekomposisi iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 0,14 persen dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 0,10 persen.

"Artinya pemberi kerja tidak ada tambahan biaya di sini, karena kami akan melakukan rekomposisi sebesar 0,24 persen, kami alokasikan ke JPK dari dua program dari JKK dan JKP," ujarnya.

Dia mengatakan pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan manfaat berupa uang tunai sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. PP ini merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja.

<!--more-->

Dalam Pasal 1 PP ini disebutkan, JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Pasal 2 mengatur bahwa pengusaha wajib mengikutsertakan pekerja/buruh sebagai peserta dalam program JKP.

Dasar perhitungan upah ini adalah upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, di mana batas atas upah sebesar Rp 5 juta.

"Jadi bapak ibu sekalian, bukan berarti dia kalau gajinya di atas Rp 5 juta tidak akan mendapatkan manfaat. Jadi kalau dia itu lebih dari Rp 5 juta, maka iurannya akan dihitung sampai Rp 5 juta," kata dia.

Retno menuturkan yang berhak menerima manfaat JKP merupakan pekerja yang mengalami PHK sesuai dengan UU Cipta Kerja, yang berkeinginan untuk bekerja kembali, dan memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan, membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Namun, menurut Kemnaker, peserta akan dikecualikan untuk alasan PHK karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia.

BACA: Kemnaker: Upah per Jam hanya untuk Pekerja Paruh Waktu

HENDARTYO HANGGI

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

8 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

8 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

10 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

13 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

15 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

17 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

18 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

18 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

19 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

19 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya