23.529 Korban Meninggal Kecelakaan di 2020, Kemenhub: Sayangi Nyawa, Pakai Helm
Reporter
Antara
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 9 Maret 2021 20:22 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan atau Kemenhub menyebutkan korban kecelakaan berlalu lintas di jalan raya selama 2020 didominasi oleh usia produktif antara 20 sampai dengan 29 tahun.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengajak para pelajar dan mahasiswa agar selalu disiplin dalam berlalu lintas dan mengutamakan aspek keselamatan.
“Sayangi nyawa kalian dengan disiplin berlalu lintas, terutama yang mengemudi. Patuhi peraturan yang ada, dan kalau naik motor jangan lupa gunakan helm dengan benar,” kata dia, dalam rilis yang diterima Antara di Jakarta, Selasa 9 Maret 2021.
Berdasarkan data dari Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, jika dilihat dari profil korban kecelakaan di Indonesia pada 2020 berdasarkan tingkat pendidikan, yang menjadi korban kecelakaan terbesar yaitu para pelajar dengan tingkat pendidikan SLTA sebanyak 80.641 orang, SLTP (17.699 orang), dan SD (12.557 orang). Sedangkan, untuk tingkat pendidikan D3 (770 orang), S1 (3.751 orang), dan S2 (136 orang).
Kemudian jika dilihat dari profil korban kecelakaan berdasarkan usia yaitu : usia 10-19 tahun sebanyak 26.906 orang, usia 20-29 tahun (29.281 orang), usia 30-39 tahun (18.553 orang), 40-49 tahun (17.980 orang), dan 50 tahun ke atas (31.740 orang).
<!--more-->
Selanjutnya berdasarkan data Korlantas Polri tentang kecelakaan di Indonesia tahun 2020, tercatat sebanyak 100.028 kejadian kecelakaan yang mengakibatkan 113.518 korban luka ringan, 10.751 korban luka berat, dan 23.529 korban meninggal dunia.
Menhub mengungkapkan, salah satu fokus dari Kemenhub adalah meningkatkan keselamatan bertransportasi di semua moda baik di darat, laut, udara, dan perkeretaapian.
“Semua pengguna transportasi baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum harus bisa terjamin keselamatannya,” tuturnya.
Kemenhub mengajak para pelajar selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan saat bertransportasi, mulai dari keberangkatan, selama perjalanan dan ketika sampai tujuan.
BACA: Kemenhub Siapkan Regulasi Penggunaan GeNose di Bandara