Sri Mulyani Bebas Tugaskan Pegawai Pajak yang Diduga Terima Suap Miliaran Rupiah
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 3 Maret 2021 14:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tidak ada toleransi terhadap tindakan-tindakan koruptif serta pelanggaran kode etik yang dilakukan seluruh di lingkungan Kementerian Keuangan. Hal itu merespons ihwal dugaan korupsi yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
"Terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang oleh KPK diduga terlibat dalam dugaan suap tersebut, telah dilakukan pembebasan tugas dari jabatannya," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Rabu, 3 Maret 2021.
Hal itu, kata dia, bertujuan agar memudahkan proses penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Yang bersangkutan, kata dia, telah mengundurkan diri dan sedang diproses dari sisi administrasi ASN.
"Dengan langkah tersebut diharapkan proses penegakan hukum oleh KPK tidak akan memberikan imbas negatif pada kinerja Direktorat Jenderal Pajak," ujar Sri Mulyani.
KPK dikabarkan telah menetapkan seorang petinggi di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjadi tersangka kasus suap. Penetapan tersangka dilakukan dalam kasus suap terkait pembayaran pajak sejumlah perusahaan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan pihaknya tengah melakukan penyidikan dalam kasus suap pajak ini. Namun, dia belum menyebutkan siapa tersangka dalam kasus tersebut. "Kami sedang penyidikan betul, tapi tersangkanya nanti dalam proses penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka, ini yang sedang kami lakukan," kata Alex di kantornya, Jakarta, Selasa, 2 Maret 2021.
<!--more-->
Alex menjelaskan modus kasus korupsi ini adalah para wajib pajak memberikan uang kepada pejabat agar nilai pembayaran pajaknya menjadi rendah. Ia tak menyebutkan siapa wajib pajak yang diduga melakukan penyiapan tersebut.
"Seperti penanganan pajak sebelumnya, pemeriksaan pajak gimana caranya supaya itu rendah, prinsipnya begitu. Selalu ada imbal balik ketika itu menyangkut perpajakan itu ada kepentingan PT dengan pejabat pajak, kalau mau pajaknya rendah ada upahnya kan gitu," kata dia.
Alex menuturkan nilai suap dalam kasus ini diperkirakan cukup besar, yakni mencapai miliaran Rupiah. "Nilai suapnya besar juga, puluhan miliar," kata dia.
Menurut sumber yang mengetahui penyidikan kasus ini, selain pejabat tersebut KPK juga telah menetapkan konsultan pajak menjadi tersangka. Ada sejumlah perusahaan yang diduga pajaknya diurus dalam perkara ini. Perusahaan tersebut ada yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, perbankan, rokok, hingga produsen cat. Adapun nilai suap yang diberikan variatif, mulai dari ratusan juta rupiah hingga Rp 30 miliar.
Sebelumnya Sri Mulyani mengatakan dugaan suap pegawai pajak ini merupakan pengkhianatan. "Ini jelas merupakan pengkhianatan dan telah melukai perasaan dari seluruh pegawai, baik di Direktorat Jenderal Pajak, maupun seluruh jajaran Kementerian Keuangan di seluruh Indonesia yang telah terus dan akan berpegang pada prinsip-prinsip integritas dan profesionalitas," ujarnya.
HENDARTYO HANGGI | ROSSENO AJI
Baca: Dugaan Suap Pegawai Pajak, DPR: Sri Mulyani Harus Ambil Porsi Tanggung Jawab